CEK FAKTA: Hoaks Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Indonesia
Merdeka.com - Beredar video yang menyebut bahwa Vtube resmi dilindungi Pemerintah Indonesia. Video itu beredar di Youtube dengan judul "Komunitas Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Di INDONESIA//Pengumuman Resmi”.
KominfoPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Vtube resmi dilindungi pemerintah Indonesia adalah hoaks. Dalam artikel cnnindonesia.com berjudul "Satgas Waspada Investasi Pastikan Vtube Ilegal" pada 28 Januari 2021, dijelaskan bahwa Vtube sudah masuk dalam investasi ilegal sejak Juni 2020.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Kenapa video itu disebut hoaks? Video yang mengeklaim Mahfud dan DPR bongkar kebusukan hakim di Pilpres adalah hoaks karena narasi yang disampaikan dalam video tidak relevan dengan judul video.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa BRI menyatakan informasi tersebut adalah hoaks? Dikutip dari situs Kominfo, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal.
Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka masih dalam daftar investasi ilegal, belum ada perubahan status," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (28/1).
Dalam keterangannya, SWI menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.
Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut.
Menurut Tongam, hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal. Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.
Di samping itu, izin dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus.
Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK.
Sehingga, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.
"Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi," tegasnya.
Kesimpulan
Informasi Vtube resmi dilindungi pemerintah Indonesia adalah hoaks. Hingga saat ini, Vtube masuk dalam daftar investasi bodong, dan belum mengurus perizinan ke OJK.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaCek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023
Baca SelengkapnyaBenarkah Jusuf Hamka bagikan modal usaha senilai Rp 35 Juta? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaBeredar yang mengklaim Indonesia bergabung dengan Rusia untuk menyerang Israel, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang dialami oleh BRI.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang menyebut KPK menggeledah rumah Cak Imin dan menemukan duit Rp2,2 triliun
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaPenemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca Selengkapnya