Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlambat Buat KTP Bakal Didenda Rp200 Ribu? Simak Penjelasannya

Terlambat Buat KTP Bakal Didenda Rp200 Ribu? Simak Penjelasannya NIK KTP. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Viral di media sosial berupa unggahan yang memuat informasi bahwa jika seseorang terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda.

Dalam unggahan di Twitter, disebutkan bahwa denda akibat keterlambatan dalam pembuatan KTP sebesar Rp200 ribu.

"siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp,mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, kartu keluarganya masih jakarta, baru sempet bisa ke jakarta bulan ini, makasih yang sudah bantu jawab, semoga pekerjaannya dilancarkan."

Orang lain juga bertanya?
terlambat buat ktp bakal didenda rp200 ribu simak penjelasannya©Twitter

Penelusuran

Berdasarkan laporan situs Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

Teguh mengatakan, karena dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.

Tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Dikutip dari Kompas.com, memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di mana dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.

Bagi masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

Kesimpulan

Terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda Rp200 ribu telah dibantah oleh Ditjen Dukcapil. Setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi https://www.kominfo.go.id/content/detail/49124/hoaks-terlambat-membuat-ktp-1-tahun-dikenakan-denda/0/laporan_isu_hoakshttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/06/200000165/ramai-soal-telat-membuat-ktp-bisa-kena-denda-rp-200000-ini-penjelasan?page=all (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi

Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ

Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP
Dirjen Dukcapil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP

Memastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP

Baca Selengkapnya
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar

Dia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Selengkapnya