Ditolak jadi guru karena hijab, wanita dapat ganti rugi Rp 127 juta
Merdeka.com - Pengadilan Jerman Kamis lalu memutuskan seorang muslimah yang ditolak menjadi guru di sebuah sekolah di Kota Berlin lantaran memakai hijab, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 127 juta.
Menurut keputusan pengadilan, dengan memakai hijab, muslimah itu bukanlah ancaman bagi keselamatan atau melanggar kedisiplinan sekolah.
Hakim Renata Schaude mengatakan ketika wawancara kerja, muslimah itu ditanya apakah dia ingin mengajar siswa yang juga memakai hijab. Pertanyaan itu menurut hakim adalah bentuk diskriminasi terhadap si muslimah.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Kenapa Kazakhstan melarang jilbab di sekolah? Menurut pernyataan di situs web pemerintah Kazakhstan, kebijakan baru ini diberlakukan atas dasar menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan anggapan bahwa setiap atribut, simbol, elemen dengan satu atau lain cara menyiratkan propaganda dogma yang terkait, serta mencegah keuntungan dari agama manapun di negara itu.
-
Kenapa Si Eneng berhijab? Setelah menikah, Jessica berangkat umrah bersama sang suami dan memutuskan mengenakan hijab.
-
Kenapa Putri DA memakai hijab? Dari unggahannya di instagram, Putri tampaknya sudah mulai belajar berhijab sejak sebelum berangkat haji.
-
Kenapa Anisha Isa berhijab saat pengajian? Busana tersebut bukan sembarang busana, melainkan baju kurung Melayu yang menjadi ciri khas budaya mereka.
Wanita itu mengajukan banding setelah putusan pengadilan tahun lalu menolak keberatannya.
Menurut 'undang-undang kenetralan' di Berlin, setiap polisi, guru, pegawai peradilan yang sedang bertugas dilarang memakai pakaian yang menjadi simbol agama. Namun Hakim Shcaude merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Federal yang menyatakan pelarangan hijab di North Rhine-Westphalia adalah melanggar kebebasan beragama.
Anggota parlemen dari Partai Hijau Dirk Behrendt menyambut baik putusan pengadilan itu.
"Ini hari yang baik bagi kaum anti-diskriminasi di Berlin. Putusan itu menjadi awal dari berakhirnya Pasal Kenetralan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tetap memberi hukuman tegas ke para siswa berambut gondrong, namun tidak dengan cara memotong rambut.
Baca SelengkapnyaHakim menolak argumen dari murid tersebut dan mendukung keputusan sekolah.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi guru cukur rambut siswi yang berjilbab ini curi perhatian. Video ini menjadi sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berpakaian terbuka ingin masuk masjid karena hendak melakukan ibadah sholat.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaAksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaMayoritas warganet setuju dan mendukung aksi guru tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaUAS menjelaskan pentingnya bagi seorang muslimah untuk tidak bekerja di perusahaan yang mewajibkan mereka melepas jilbab.
Baca Selengkapnya