Indonesia desak Malaysia hukum majikan pekerjakan TKI ilegal
Merdeka.com - Semakin maraknya tenaga kerja ilegal asal Indonesia datang ke Malaysia membuat pemerintah berupaya keras mencari penyelesaian. Terlebih saat ratusan TKI ilegal ditahan karena terjaring razia di negara tersebut.
Hukuman tegas seperti deportasi, penahanan, pembayaran denda, hingga pelarangan kembali ke Malaysia dalam kurun waktu tertentu dibebankan kepada para pekerja ilegal. Namun, tindakan tegas diberlakukan kepada majikan yang memperkerjakan TKI ilegal masih minim.
"Masalah TKI ini sebenarnya terkait dengan supply dan demand. TKI butuh lapangan kerja, majikan juga butuh orang untuk dipekerjakan," Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana Indonesia-Malaysia selesaikan masalah perbatasan? Dan kedua Kepala Negara menyetujui untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, serta berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa masalah perbatasan kedua negara,' kata Ida.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
"TKI ilegal itu ada juga karena pasti ada majikan yang memperkerjakannya. Oleh karena itu harus ada hukum yang imbang," tambahnya.
Hermono menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri di negara itu bagi majikan nakal yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal salah satunya dari Indonesia. Karenanya, Indonesia mendorong agar tindakan tegas itu juga diberlakukan bagi para majikan tersebut.
"Malaysia punya undang-undang untuk majikan yang memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal, seperti denda hingga 50.000 ringgit sampai kurungan penjara satu tahun, tergantung berapa banyak PATI yang dipekerjakan," jelasnya.
Selain itu, kata Hermono, persepsi masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja di Malaysia juga perlu diubah. Banyak yang nekat datang tanpa dokumen karena yakin dengan bujukan calo yang menjamin pekerjaan di sana.
"Para TKI kebanyakan tergiur dengan jaminan kerja di sana. Mereka yakin pasti akan selalu dapat majikan meski datang secara ilegal, jadi mereka nekat melakukannya," ujarnya.
Seperti diketahui, hitungan kasar pemerintah Malaysia sejauh ini ada jutaan pejuang visa yang mengadu nasib di Malaysia dari wilayah semenanjung sampai Malaysia timur. Setengah di antaranya adalah tenaga kerja asal Indonesia.
"Asumsi sejauh ini ada 2,5 juta tenaga kerja dari seluruh negara di Malaysia dan 54 persen di antaranya dari Indonesia. Indonesia yang paling banyak jika dibandingkan Bangladesh atau Filipina," tandasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya