Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Sebut Banyak WNI Tertarik Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal Karena Kepepet
Menteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Sebelumnya enam CPMI tersebut berada di penampungan di wilayah Jakarta Selatan selama empat bulan. Selama itu mereka tidak mendapatkan kepastian hingga akhirnya hendak diberangkatkan ke Irak melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pertemuan itu, Karding menyebutkan jika sebagian korban penempatan kerja ilegal ke luar negeri ini memahami prosedur penempatan pekerja ke luar negeri secara resmi. Meski memahami hal tersebut, para korban mengaku kepepet hingga bersedia mengikuti ajakan sponsor atau calo pemberi kerja.
“Mereka calon PMI non-prosedural ke Irak, jadi jumlah mereka ada enam orang dari seluruh Indonesia, NTT, NTB, Purwakarta, Sulawesi Selatan dan Ciamis. Ini kita lakukan karena kita menyadari pasti hal yang sama banyak terjadi, jadi banyak calon PMI kita yang berangkat dengan modus tertentu misalnya pakai visa umrah, wisata dan lain-lain,” jelas Karding di selter BP3MI Provinsi Banten, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Karding, meski para CPMI menyadari sponsor menawarkan bekerja di luar negeri secara non prosedural, namun nyatanya para CPMI tetap nekat.
“Tadi saya wawancarai mereka, karena terdesak ingin bekerja kemudian dia sadar sebagian menyadari ini ilegal, tapi tetap dilakukan dan ilegal itu resikonya tinggi, saya sudah minta tim reaksi cepat kami, UPT dan kepolisian harus ditelusuri semua jaringan itu dan saya telah menyampaikan ke Kapolri supaya di-backup serius,” tegasnya.
Menurut Karding, pekerjaan terbesar lainnya juga adalah melakukan edukasi terhadap masyarakat luas agar lebih memahami bagaimana prosedur penempatan bekerja di luar negeri secara legal.
“Edukasi ke masyarakat terutama di desa harus kita lakukan bersama. Butuh kerjasama banyak pihak, terutama syarat utama seseorang bisa berangkat secara prosedural, harus ada izin keluarga, surat BPJS, kompetensi, harus melihat membaca ada kerjasama penempatan dan kontrak, jadi kita harus edukasi masyarakat karena saya yakin kejadian ini bukan ini saja,” paparnya.
Pelaku TPPO Belum Ditangkap
Enam CPMI itu akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing sambil menunggu rampungnya proses pemeriksaan keterangan di Polres Jakarta Selatan.
Dalam kurun waktu empat hari sejak 5 hingga 8 November 2024, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan keberangkatan 23 CPMI non prosedural yang akan diberangkatkan bekerja ke sejumlah negara tujuan seperti Thailand, Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, Malaysia, Dubai dan Bahrain.
“Sejak tanggal 5 November sampai 8 November 2024, Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 23 CPMI non prosedural dengan beberapa negara tujuan, di antaranya untuk dipekerjakan di sektor perkebunan, operator gim ketangkasan online dan admin judi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Reza Pahlevi.
Reza menyebutkan pihaknya masih mengembangkan pengungkapan dari sembilan laporan polisi terkait pencegahan CPMI ke luar negeri tersebut. Dari sembilan laporan dengan 23 korban itu, polisi belum memperoleh pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
“Pelaku belum kami amankan, masih pengembangan. Mereka ini dikontrol dari luar negeri,” jelas Reza.