Penyelidikan Resmi PBB: Israel Terbukti Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Gaza
Penyelidikan PBB: Israel Terbukti Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Gaza
PBB menyimpulkan Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penyelidikan Resmi PBB: Israel Terbukti Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Gaza
Komisi Penyelidikan Internasional Independen (COI) Perserikatan Bangsa-Bangsa kemarin menyimpulkan Israel bersalah atas "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan selama delapan bulan di Gaza.
Selama penyelidikannya, COI menyatakan pihak berwenang Israel bertanggung jawab atas "kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan atau
pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan benda-benda sipil, pemindahan secara paksa, kekerasan seksual, penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi dan kejam, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran terhadap martabat pribadi."
"Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina, pembunuhan,
[dan] pemindahan paksa" juga dilakukan, demikian temuan komisi tersebut, seperti dilansir The Cradle, Rabu (12/6).
COI dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2021 untuk menyelidiki pelanggaran yang meluas terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional oleh Israel di wilayah Palestina yang dijajah.
Laporan kemarin merinci sejumlah besar korban sipil dan penghancuran infrastruktur sipil di Gaza adalah "hasil yang tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan maksimum, mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan yang memadai."
Lebih lanjut, penyelidikan tersebut menetapkan pernyataan-pernyataan bernada menghasut yang dilontarkan para pejabat Israel "merupakan penghasutan dan bisa jadi merupakan kejahatan internasional serius lainnya," seraya menambahkan penghasutan secara langsung dan di depan umum untuk melakukan genosida adalah sebuah kejahatan di bawah hukum internasional, kapan pun itu dilakukan.
COI juga mengutuk serangan Israel yang terus berlanjut terhadap rute evakuasi warga sipil dan "wilayah aman" dan mengatakan Israel telah "mempersenjatai pengepungan dan mengeksploitasi penyediaan kebutuhan yang menopang kehidupan, termasuk dengan memutus pasokan air, makanan, listrik, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan, demi kepentingan strategis dan politik."
Di Tepi Barat yang dijajah, COI menemukan Israel melakukan "tindakan kekerasan seksual, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi atau kejam serta penghinaan terhadap martabat pribadi, yang kesemuanya merupakan kejahatan perang."
Selain itu, komisi tersebut memutuskan Tel Aviv "mengizinkan, mendorong, dan menghasut" pola agresi pemukim yang ditujukan kepada masyarakat Palestina.
COI akhirnya mendesak pemerintah Israel untuk segera menerapkan
gencatan senjata, mencabut blokade Gaza, mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, menghentikan serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur, serta "mematuhi sepenuhnya" putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
"Israel harus segera menghentikan operasi militer dan serangannya di Gaza, termasuk serangan ke Rafah, yang telah mengorbankan ratusan nyawa warga sipil dan kembali membuat ratusan ribu orang mengungsi ke lokasi-lokasi yang tidak aman tanpa layanan dasar dan bantuan kemanusiaan," ujar Navi Pillay, ketua komisi tersebut, dalam sebuah siaran pers.
Namun di sisi lain dalam laporan kemarin, COI menuduh perlawanan Palestina di Gaza telah "dengan sengaja membunuh, melukai, menganiaya, menyandera, dan melakukan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender" selama Operasi Banjir Al-Aqsa pada tanggal 7 Oktober.
"Penembakan ribuan proyektil tanpa pandang bulu ke arah kota-kota Israel yang mengakibatkan kematian dan luka-luka pada warga sipil juga merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.
Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina harus segera menghentikan serangan roket dan membebaskan semua sandera. Penyanderaan merupakan kejahatan perang," tambah Pillay dalam pernyataannya.
Namun demikian, penyelidikan COI terhadap peristiwa 7 Oktober juga menuduh pihak berwenang Israel "[gagal] melindungi warga sipil di Israel selatan di hampir semua lini."
Menanggapi tuduhan yang memberatkan tersebut, duta besar Israel untuk PBB di Jenewa, Meirav Eilon Shahar, menuduh COI melakukan "diskriminasi anti-Israel yang sistematis."
Laporan yang akan dipresentasikan di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia PBB minggu depan ini muncul hanya beberapa hari setelah sekretaris jenderal PBB mengumumkan rencana untuk memasukkan Israel ke dalam daftar hitam negara-negara dan kelompok-kelompok bersenjata ekstremis yang membahayakan anak-anak di wilayah-wilayah konflik.