Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower
Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower
Juli lalu
Keputusan ini diumumkan oleh saudara laki-lakinya dan sumber-sumber terpercaya lainnya kepada kantor berita AFP Senin lalu.
Hukuman mati itu dijatuhkan kepada Muhammad al-Ghamdi pada Juli lalu oleh Pengadilan Kriminal Khusus, lembaga yang didirikan pada 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme. Namun, lembaga ini lebih dikenal memiliki sejarah persidangan yang tidak adil dan sering berujung pada hukuman mati.
Dakwaan terhadap al-Ghamdi meliputi tuduhan konspirasi terhadap kepemimpinan Arab Saudi, penghancuran institusi negara, dan mendukung ideologi teroris. Sumber yang mengetahui rincian kasus tersebut menyatakan pemerintah Saudi belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar dari AFP.
Aktivis hak asasi manusia menegaskan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang diungkapkan melalui media sosial, meski jika akun tersebut hanya memiliki sedikit pengikut.
Sumber: CBS News
merdeka.com
Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki dari Muhammad al-Ghamdi dan seorang aktivis yang tinggal di luar Saudi, mengungkapkan kasus terhadap saudaranya sebagian besar didasarkan pada unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap "tahanan hati nurani" seperti ulama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni yang saat ini dipenjara.
Meskipun akun media sosial Muhammad al-Ghamdi hanya memiliki sembilan pengikut, hal ini tidak menghalangi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.Kritikus menilai tindakan ini sebagai contoh kerasnya tindakan pemerintah terhadap kritik yang disampaikan melalui media sosial.
Lina al-Hathloul, kepala divisi pemantauan dan komunikasi kelompok hak asasi manusia ALQST, menegaskan pengadilan Arab Saudi semakin meningkatkan tindakan represifnya, sekaligus mengungkapkan ketidakkonsistenan janji-janji reformasi yang diumumkan.
Ia meragukan bagaimana dunia dapat mempercayai upaya reformasi jika seorang warga negara dapat dihukum mati karena unggahan di akun anonim dengan pengikut kurang dari 10 orang.
Arab Saudi selama ini sering menuai kritik atas penggunaan hukuman mati. Laporan AFP mencatat ada 147 orang dieksekusi tahun lalu. Hingga saat ini, sudah terjadi 94 eksekusi sepanjang tahun ini.Meskipun laporan media resmi tidak memberikan detil mengenai metode eksekusi, pemenggalan kepala telah menjadi metode yang umum digunakan dalam praktik eksekusi di masa lalu.
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Muhammad bin Salman, yang merupakan penguasa de facto Arab Saudi, negara ini berupaya menjalankan program reformasi yang dikenal sebagai Visi 2030.