Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui
Kasus korupsi
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, M Syahrial divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Dia terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke penyidikan.
Ekspresi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di KPK.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di KPK.
Di tempat ini harta-harta rampasan dari tangan koruptor disimpan KPK. Ada kendaraan mewah hingga barang-barang branded.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa adalah Ida Dewi Santi (IDS) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,
Baca SelengkapnyaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan sanggar fiktif untuk menarik keuntungan dari SPJ.
Baca SelengkapnyaDesk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola berhasil membuat gebrakan sejak dibentuk pada 10 Oktober 2024 dengan hasil yang sangat memuaskan.
Baca SelengkapnyaBerikut curhatan menohok sopir bajaj tentang susahnya cari uang sampai rela gantikan Harvey Moeis asal dibayar.
Baca SelengkapnyaBerikut ekspresi Prabowo tak gentar lawan koruptor kelas kakap yang coba goyangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut sindiran pedas promo akhir tahun korupsi-hukuman usai Harvey Moeis dibui 6,5 tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa para pelaku korupsi dengan sengaja menciptakan berbagai isu negatif untuk menggoyang stabilitas pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca Selengkapnya