Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang saat akan mengikuti sidang eksepsi terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Momen Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Sambo usai dengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim. "Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.
Dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang eksepsi terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Suasana di luar ruangan sidang eksepsi terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengakui institusi Bhayangkara sempat mengalami kemerosotan setelah diterpa banyak cobaan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo telah resmi dipenjara seumur hidup dan rumah pribadinya pun kosong, begini penampakannya.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Irjen Herry Heryawan anak buah Ferdy Sambo lulus S2 di STIK.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk anaknya yang dokter.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaDi antara belasan perwira kala itu, ada satu sosok yang disorot.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaAdvokat Alvin Lim menjadi buah bibir usai menuding terpidana Ferdy Sambo tidak pernah berada di dalam selam ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.
Baca Selengkapnya