Petugas menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6). Mulai 24 Juni, sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan industri rokok untuk mencantumkan satu dari lima pesan gambar peringatan merokok di setiap bungkus produknya.
Industri rokok wajib muat gambar dampak merokok
Bahaya Rokok
Petugas menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6).
Sejumlah rokok memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6).
Petugas menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6).
Petugas menunjukkan rokok yang memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6).
Petugas menunjukkan rokok yang memuat gambar kanker paru-paru di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6).
Aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ini dianggap berpotensi merugikan baik konsumen maupun produsen.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaDPN APTI juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca Selengkapnya