Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Arief Hidayat saat memimpin jalannya pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1). Pemilihan Wakil Ketua MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang sebelumnya secara musyawarah terpilih menjadi Ketua MK ini dilakukan dengan rapat pleno.
Anwar Usman terpilih jadi Wakil Ketua MK melalui rapat pleno
Mahkamah Konstitusi
Rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 yang berlangsung di Gedung MK ini diikuti seluruh hakim MK.
Dalam rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 ini terdapat tiga calon, yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Ketua MK terpilih Arief Hidayat saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Senyum Hakim MK Maria Farida Indrati saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Hakim MK Anwar Usman saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Melalui rapat pleno ini, Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2015-2017.
Ketua MK terpilih Arief Hidayat mengetuk palu saat rapat pleno memutuskan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017 terpilih.
Salam komando Ketua MK terpilih Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman seusai rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Baca SelengkapnyaDilansir dari situs resmi mkri.id, saat ini tercatat sudah ada 277 permohonan gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan ke MK. Dari 277 gugatan
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Baca SelengkapnyaPelajari peran vital Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi Indonesia. Pahami wewenang, tugas, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca Selengkapnya