Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Penulis buku Jokowi Undercover dikenakan pasal UU ITE
Buku Jokowi Undercover
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Humas Mabes POLRI, Jakarta, Selasa (3/1). Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan dikenakan pasal Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat hari ini salah satunya mengangkat berbagai evaluasi kerja Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAudrey membuat pengakuan itu saat menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus video syur mirip dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengadukan mahasiswa bernama Khairiq Anhar mengkritik kebijakan biaya kuliah.
Baca SelengkapnyaWarganet dihebohkan dengan video syur seorang pria bermasker dengan wanita berkerudung hitam. Pria itu disebut-sebut menjabat kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca Selengkapnya