Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memnerikan keterangan usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara
korupsi alat kesehatan
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar.
Lantaran telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp 550 juta.
Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari berbincang dengan penasehat hukumnya saat majelis hakim di Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepadanya.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari saat mendengarkan pembacaan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Baca SelengkapnyaPadahal, ia saat ini tengah dicari-cari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKejagung langsung menahan Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaSekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya