Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Arief Hidayat saat memimpin jalannya pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1). Pemilihan Wakil Ketua MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang sebelumnya secara musyawarah terpilih menjadi Ketua MK ini dilakukan dengan rapat pleno.
Anwar Usman terpilih jadi Wakil Ketua MK melalui rapat pleno
Mahkamah Konstitusi
Rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 yang berlangsung di Gedung MK ini diikuti seluruh hakim MK.
Dalam rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 ini terdapat tiga calon, yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Ketua MK terpilih Arief Hidayat saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Senyum Hakim MK Maria Farida Indrati saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Hakim MK Anwar Usman saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Seorang hakim MK saat menunjukkan surat suara pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Melalui rapat pleno ini, Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2015-2017.
Ketua MK terpilih Arief Hidayat mengetuk palu saat rapat pleno memutuskan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017 terpilih.
Salam komando Ketua MK terpilih Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman seusai rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca Selengkapnya