Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat memasuki ruangan untuk mengikuti sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Ekspresi Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
polisi narkoba
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus yang membelitnya.
Namun, Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.
Petugas kepolisian saat berjaga di sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Teddy cs didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaDalam video nampak belasan napi pria berjoget sambil menggoyangkan kepala dan mengangkat tangan dengan diiringi musik keras.
Baca SelengkapnyaLampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaAndrew Andika telah menyelesaikan rehabilitasi selama sebulan akibat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPolisi mendapat laporan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Baca Selengkapnya