Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menggendong cucunya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjara
Sidang Miranda
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9).
Hal ini disampaikan Jovi saat mengadu kepada Komisi III DPR usai dibui karena mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan Undang-Undang tentang KPK anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang.
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jangan hanya soal keburukan yang diperlihatkan karena ia menilai banyak negara
Baca Selengkapnya“Saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan ‘pak ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSosok pegawai perusahaan tambang itu bernama Paramita Titania.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca Selengkapnya