Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, tersenyum saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (27/9).
Miranda santai jalani sidang vonis
Sidang Miranda
Miranda di vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim dan terbukti bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Miranda saat menuju kursi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (27/9).
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia ini tampak dijaga ketat oleh petugas KPK saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Miranda Swaray Goeltom, tampak santai saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (27/9).
Miranda saat diburu beberapa pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Hal ini disampaikan Jovi saat mengadu kepada Komisi III DPR usai dibui karena mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan Undang-Undang tentang KPK anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang.
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jangan hanya soal keburukan yang diperlihatkan karena ia menilai banyak negara
Baca Selengkapnya“Saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan ‘pak ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSosok pegawai perusahaan tambang itu bernama Paramita Titania.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca Selengkapnya