Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersalaman dengan salah satu Sekjen dari negara sahabat saat menghadiri dalam acara Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions/AACC) 2017 di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/8).
Pertemuan Sekjen MK se-Asia digelar di Solo
Mahkamah Konstitusi
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ballroom Hotel Alila, Solo ini dihadiri 12 Sekjen dari 12 negara anggota MK se-Asia.
Pertemuan Sekjen MK se-Asia ini merupakan yang keempat kalinya digelar. Simposium ini mengangkat tema 'Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk' (Constitutional Court as the Guardian of Ideology and Democracy in Pluralistic Society).
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, selain negara anggota, simposium juga dihadiri 7 negara sahabat dari Eropa dan Afrika.
Ketua MK Arief Hidayat bersalaman dengan salah satu Sekjen dari negara sahabat yang hadir pada acara tersebut.
Kegiatan tersebut digelar di bawah kepemimpinan MK Indonesia sebagai Presiden AACC sekaligus dalam rangka memperingati ulang tahun ke-14 MKRI.
Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca Selengkapnya