Suasana saat Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilayangkan pasangan Rieke-Teten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Dengan didampingi kuasa hukumnya, serta Sekjen PDIP Cahyo Kumolo dan rekan Rieke dari Fraksi PDIP Maruar Sirait, pasangan cagub-cawagub tersebut menyerahkan bukti tambahan kecurangan Pilkada Jabar.
Rieke-Teten sampaikan bukti gugatan pilgub Jabar di MK
Mahkamah Konstitusi
Suasana saat Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilayangkan pasangan Rieke-Teten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Dengan didampingi kuasa hukumnya, serta Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan rekan Rieke dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, pasangan cagub-cawagub tersebut menyerahkan bukti tambahan kecurangan Pilkada Jabar.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Cagub Jawa Barat dari PDIP Rieke (kiri) didampingi kuasa hukum dan rekannya dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, menyampaikan hasil Sidang Gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3). Pasangan cagub-cawagub Jabar tersebut meminta para pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan hingga dua minggu ke depan.
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Baca SelengkapnyaDilansir dari situs resmi mkri.id, saat ini tercatat sudah ada 277 permohonan gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan ke MK. Dari 277 gugatan
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Baca SelengkapnyaPelajari peran vital Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi Indonesia. Pahami wewenang, tugas, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaPilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.
Baca Selengkapnya