Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
Demo Buruh
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaLalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaNamun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.
Baca SelengkapnyaBuruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaDia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir.
Baca Selengkapnya