Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
Demo Buruh
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Massa buruh KSPI berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan stakeholder terkait lainnya.
Baca SelengkapnyaMereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPada UMP Sumsel 2024, kenaikan hanya 1,55 persen menjadi Rp3.456.874.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa yang berujung bentrok ini dipicu keputusan pemerintah Georgia untuk menangguhkan negosiasi terkait bergabungnya negara itu dengan Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaPemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan bersinergi dalam menetapkan upah minimum daerahnya.
Baca SelengkapnyaUpah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaKegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaLalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca Selengkapnya