Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR saat mendengar putusan majelis hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wajah Tegar Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Sidang Ferdy Sambo
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bripka RR terlihat beberapa kali menarik napas saat duduk di kursi terdakwa mendengar kesimpulan hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Mendengar putusan itu, Bripka RR nampak tegak berdiri. Ekspresi tegar terlihat kendati beberapa kali terlihat menghela napas.
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilakan Bripka RR kembali duduk di kursi terdakwa. Dia kemudian dihampiri tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bripka RR terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Bripka RR dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
Dengan demikian, tinggal satu terdakwa lagi yang menanti sidang vonis atas kasus yang sama yaitu Richard Eliezer yang akan dilangsungkan besok, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sudah divonis. Sambo dihukum hakim dengan vonis mati, Putri dihukum hakim dengan penjara selama 20 tahun, sedangkan Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Orangtua Brigadir J saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mahfud MD bongkar pejabat TNI-Polri yang jadi bekingan kejahatan.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan
Baca SelengkapnyaSebanyak enam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan, dengan gaji pokok mencapai Rp5,8 juta setiap bulan.
Baca SelengkapnyaEnam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan.
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaKombes Budhi Herdi dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia atau Yanma Polri
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengakui institusi Bhayangkara sempat mengalami kemerosotan setelah diterpa banyak cobaan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo telah resmi dipenjara seumur hidup dan rumah pribadinya pun kosong, begini penampakannya.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Irjen Herry Heryawan anak buah Ferdy Sambo lulus S2 di STIK.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk anaknya yang dokter.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnya