Mengenal Itikaf dan Penjelasan Lengkapnya, Apakah Harus Dilakukan di Masjid?
I'tikaf adalah ibadah yang sangat berarti dalam Islam yang dilaksanakan di masjid. Berikut ini adalah penjelasan secara mendetail mengenai i'tikaf.

I'tikaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dihargai dalam Islam. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai syarat pelaksanaannya: Apakah i'tikaf harus dilakukan di masjid? Jawaban untuk pertanyaan ini adalah ya, i'tikaf harus dilaksanakan di masjid. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan ketentuan mengenai i'tikaf. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang jenis masjid yang diperbolehkan, secara umum disepakati bahwa i'tikaf hanya sah dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lain.
Beberapa ulama berpendapat bahwa i'tikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap, tanpa memandang apakah masjid tersebut digunakan untuk sholat lima waktu atau tidak. Namun, pendapat yang lebih banyak diterima adalah bahwa i'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid yang biasanya digunakan untuk salat berjemaah. Semua bagian masjid, termasuk serambi atau terasnya, diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan i'tikaf. Oleh karena itu, melakukan i'tikaf di mushola pribadi di rumah tidak dianggap sah.
Jika i'tikaf dilakukan karena nadzar, maka pelaksanaannya menjadi wajib dan durasinya mengikuti apa yang telah dinazarkan. Tempat pelaksanaan i'tikaf tetap harus di dalam masjid. Terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis masjid yang diizinkan, apakah hanya masjid jami' atau masjid lainnya. Namun, lebih baik jika i'tikaf dilakukan di masjid jami' sebagai tempat utama.
Makna I’tikaf dan Penetapan Tempatnya
I'tikaf secara istilah berarti tinggal di masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri secara spiritual, menjauh dari kesibukan duniawi, serta meningkatkan amal ibadah seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, dan merenung.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa i'tikaf hanya sah jika dilaksanakan di masjid. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 dan didukung oleh riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan i'tikaf di masjid. Para ulama sepakat bahwa lokasi yang sah untuk melakukan i'tikaf, atau al-mu'takaf fihi, adalah masjid, sementara tempat lain tidak diperbolehkan untuk kegiatan ini.
Pendapat Empat Mazhab Tentang Lokasi I'tikaf
Walaupun semua mazhab setuju bahwa i'tikaf harus dilakukan di masjid, terdapat perbedaan kecil dalam kriteria masjid yang sah untuk kegiatan ini. Mazhab Syafi'i dan Maliki mengizinkan i'tikaf di masjid mana pun, asalkan memiliki status sebagai masjid, meskipun tidak ada shalat berjemaah lima waktu yang dilakukan secara rutin.
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Hanbali menetapkan kriteria yang lebih ketat, yaitu hanya masjid jami' (tempat shalat berjemaah lima waktu) yang dianggap sah untuk melaksanakan i'tikaf. Menurut Abu Yusuf, jika i'tikaf diwajibkan karena nadzar, maka harus dilakukan di masjid yang mengadakan shalat berjemaah; sedangkan untuk yang sunnah, boleh dilakukan di masjid biasa. Masjid-masjid khusus seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa tentunya memiliki keutamaan yang lebih tinggi dibandingkan masjid lainnya, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama klasik.
Rukun dan Syarat I'tikaf

Rukun i'tikaf mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Niat: Memiliki niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah SWT.
- Berdiam diri di masjid: Menetap di dalam masjid selama waktu yang telah ditentukan.
- Status sebagai Muslim: Hanya individu yang beragama Islam yang diperbolehkan untuk melaksanakan i'tikaf.
- Suci dari hadas besar: Orang yang sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas tidak diperkenankan untuk melakukan i'tikaf.
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melakukan i'tikaf. Beberapa hal yang membatalkan i'tikaf antara lain meninggalkan masjid tanpa keperluan yang dibenarkan, murtad, kehilangan akal, haid atau nifas, dan bersetubuh.
Persiapan Melaksanakan I'tikaf
Sebelum melaksanakan i'tikaf, sangat penting untuk melakukan persiapan diri. Berikut adalah beberapa langkah yang harus diambil:
- Membersihkan Niat: Pastikan niat untuk beritikaf tulus hanya karena Allah SWT.
- Pilih Masjid yang Sesuai: Pilihlah masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat berjemaah.
- Mempersiapkan Kebutuhan: Siapkan pakaian, makanan, dan perlengkapan ibadah yang akan digunakan.
- Meminta Izin: Jika sudah menikah, mintalah izin dari suami sebelum melakukan i'tikaf.
Setelah semua persiapan di atas selesai, masuklah ke dalam masjid dengan menginjakkan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid. Ucapkan niat i'tikaf di dalam hati dan carilah tempat yang nyaman untuk beribadah.
Keutamaan I'tikaf
I'tikaf memiliki banyak keutamaan, terutama jika dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Pada waktu ini, seseorang dapat lebih fokus dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berdiam di masjid, seseorang dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah serta mengurangi gangguan dari luar yang dapat mengganggu konsentrasi saat beribadah.
Bolehkah Perempuan I’tikaf di Masjid?

Perempuan diizinkan untuk melakukan i'tikaf di masjid, asalkan mereka mendapatkan izin dari wali atau suaminya dan tidak menimbulkan fitnah. Dalam konteks ini, mereka juga harus memenuhi syarat umum i'tikaf, seperti dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa i'tikaf yang dilakukan di rumah tidak memenuhi syarat syar'i. Oleh karena itu, bagi perempuan yang ingin melaksanakan i'tikaf secara sah menurut syariat, mereka harus melakukannya di masjid, dengan catatan situasi dan keamanannya mendukung.
Pertanyaan Umum Seputar I'tikaf
1. Apakah i'tikaf bisa dilakukan di rumah?
Mayoritas ulama berpendapat i'tikaf harus dilakukan di masjid. Namun, dalam kondisi darurat, beberapa ulama membolehkan i'tikaf di musholla rumah.
2. Apa saja syarat untuk melakukan i'tikaf?
Syarat i'tikaf antara lain: beragama Islam, berakal, baligh, suci dari hadas besar, dan dilakukan di masjid.
3. Apakah wanita bisa melakukan i'tikaf?
Ya, wanita bisa melakukan i'tikaf dengan syarat yang sama seperti laki-laki, yaitu harus di masjid dan dalam keadaan suci.
4. Apa yang dapat membatalkan i'tikaf?
Beberapa hal yang dapat membatalkan i'tikaf antara lain keluar dari masjid tanpa uzur syar'i, melakukan hubungan suami-istri, dan kehilangan akal.