Balai Kota Bandung Akan Jadi Area Emisi Bersih, Kendaraan Tanpa Stiker Tak Bisa Masuk
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih yang dimulai dari area balai kota. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kualitas lingkungan dan udara dari polusi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mewajibkan kendaraan yang akan masuk ke balai kota harus sudah lulus uji emisi gas buang.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker (lulus emisi gas buang) nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area Balai Kota," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7).
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Diterapkan Mulai Bulan Depan
Uji Emisi kendaraan ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Yana mengabarkan, secara resmi penerapan kebijakan emisi bersih di balai kota akan mulai berlaku pada tanggal 8 Agustus 2022 mendatang.
Sementara itu, Yana turut mengajak warga di kotanya untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari pada 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silakan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," kata dia.
Cukup Membawa STNKPlt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kurnia menargetkan uji emisi bisa diikuti hingga 600 kendaraan.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," kata Asep, dilansir dari Antara.
Uji emisi kendaraan bisa juga dilakukan di 52 bengkel yang tersebar di Kota Bandung. Bengkel-bengkel itu, kata Asep, telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung sehingga bisa dijadikan lokasi uji emisi.
Sedangkan bagi yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, masyarakat hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja, dimulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.
Transportasi jadi Sektor yang Berkontribusi Terhadap Polusi
Sebelumnya, Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Puji Lestari menjelaskan jika penginderaan jauh (indraja) dapat digunakan untuk mengukur emisi yang dikeluarkan kendaraan pada sektor transportasi. "Data penginderaan jauh dapat digunakan untuk memberikan informasi yang signifikan kepada pengambil kebijakan untuk mengurangi pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi," katanya dalam S20 High Level Policy International Webinar on Applying Science and Technology for Clean Air and Climate Co-benefits yang diadakan secara dalam jaringan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Puji, penginderaan jarak jauh tersebut bisa mengumpulkan daya dalam 0,5 detik saja. Dari sana, kemudian akan diperoleh data di antaranya konsentrasi polutan dalam asap knalpot kendaraan, kecepatan dan akselerasi kendaraan, kondisi pengukuran yang biasanya mencakup suhu lingkungan, tekanan, dan kelembapan relatif. Data penginderaan jauh juga bisa menginformasikan tentang nomor plat kendaraan yang digunakan untuk memperoleh informasi teknis, seperti jenis, merek, jenis bahan bakar, dan standar emisi. Dari hasil pengukuran melalui metode tersebut, diharapkan bisa mendukung pengambilan keputusan guna meningkatkan kualitas udara. Dilanjutkan Puji, kendaraan atau transportasi menjadi sektor yang berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di wilayah perkotaan. Sayangnya hal ini masih terbatas di data emisi kendaraan. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaFirman memandang razia uji emisi jangan dilihat sebagai pendekatan hukum
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca Selengkapnya