Cara Mandi Junub Orang yang Diperban
Mandi junub adalah kewajiban bagi semua muslim dewasa yang mengalami hadas besar. Namun, ada beberapa keringanan yang diberikan dalam situasi tertentu.
Mandi junub merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim, terutama dalam konteks menjaga kebersihan dan kewajiban syariat. Namun, bagi orang yang diperban atau memiliki kondisi medis tertentu, melakukan mandi junub dapat menjadi tantangan. Tapi Islam sangat perhatian pada umatnya, bahkan hingga masalah yang detail seperti ini.
Ada cara mandi junub orang yang diperban yang telah disampaikan oleh para ulama. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mandi junub orang yang diperban yang wajib umat Islam ketahui.
-
Bagaimana cara mandi wajib? Berikut adalah langkah-langkah detail melakukan mandi wajib setelah haid: Membaca niat mandi wajib setelah haid Ucapkan niat dalam hati: 'Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa' (Saya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala).
-
Bagaimana cara melakukan mandi wajib? Tata cara mandi wajib sebelum puasa tidak jauh berbeda dengan mandi wajib atau mandi besar pada umumnya. Mandi wajib sebelum puasa kerap dilakukan dengan membersihkan rambut atau keramas.
-
Bagaimana tata cara mandi wajib? Mandi wajib pertama kali harus dimulai dengan cara niat mandi wajib. Hadas besar karena syahwat dapat disebabkan karena mimpi basah, keluarnya cairan mani, atau melakukan hubungan badan antara suami-istri. Untuk mensucikan diri kembali, orang yang berjunub harus melakukan mandi besar atau mandi junub. Adapun bacaan niat mandi wajib yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian adalah sebagai berikut: BISMILLAHIRAHMANIRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA'ALA Artinya: 'Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala.'
Apa Itu Mandi Junub?
Mandi junub, atau dikenal juga sebagai mandi wajib, adalah suatu bentuk mandi yang harus dilakukan oleh seorang Muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar, yaitu kondisi yang menyebabkan seseorang berada dalam keadaan tidak suci menurut syariat Islam.
Mandi junub memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam dan diwajibkan sebelum seorang Muslim bisa melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat, membaca Al Qur'an, dan melakukan tawaf di Ka'bah.
Kondisi junub dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:
- Keluar Air Mani: Pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan badan.
- Bertemunya Dua Kemaluan: Tanpa keluarnya air mani.
- Berhentinya Darah Haid: Wanita yang telah selesai masa haid.
- Berhentinya Darah Nifas: Wanita yang telah selesai masa nifas.
Tata Cara Mandi Junub
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, cara mandi wajib laki harus disertai dengan menyela pangkal rambutnya. Sedangkan bagi perempuan, tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut tata cara mandi wajib laki menurut salah satu hadis,
"Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki." (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika hadis tersebut dirunutkan, maka cara mandi wajib laki adalah sebagai berikut:
- Basuh kedua tangan
- Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan.
- Berwudhu seperti tata cara wudhu untuk salat.
- Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata.
- Basuh kepala sebanyak tiga kali.
- Basuh seluruh tubuh.
- Basuh kedua kaki.
Sedangkan bagi perempuan, selain tidak perlu menyela pangkal rambut, mereka juga tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini disebutkan dalam salah satu hadis yaitu,
"Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku berkata, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran." (HR. Muslim).
Berikut cara mandi wajib untuk perempuan:
- Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
- Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.
- Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.
- Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.
- Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.
- Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.
- Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Bagaimana Jika dalam Keadaan Diperban?
Jika luka yang diperban tidak boleh terkena air karena membahayakan atau akan berakibat buruk, maka cukup diusap saja dengan air. Jika memungkinkan tanpa membahayakan, maka caranya dengan berwudhu' biasa lalu tepat pada bagian yang luka dan diperban, cukup diusap saja.
Jika tidak mampu diusap dengan air atau dibasuh, maka anggota tubuh yang mampu dibasuh, hendaknya dibasuh dan kemudian dia bertayammum setelah selesai bersuci dengan air untuk pengganti anggota tubuh yang tidak dapat terkena air tersebut.
Berkaitan dengan topik ini, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib pernah menyebutkan,
وَصَاحِبُ الجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ
Orang yang dibalut (diperban) harus mengusap bagian yang dibalut, bertayamum, dan mengerjakan shalat, serta tidak perlu mengulanginya jika ia memakainya dalam keadaan suci.
Pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Dilansir dari rumaysho.com, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air. Apabila dibasuh dengan air khawatir bisa berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Dan jika diusap juga bisa berdampak sesuatu, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan tayamum.
Kemudian, jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka anggota tubuh tadi cukup diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Dalam kondisi luka yang diperban seperti ini, tidak perlu menggantinya dengan tayamum karena mengusap sudah cukup sebagai pengganti dari membasuh.