Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Pidana adalah Peraturan yang Menentukan Tindakan Tindak Pidana, Ini Ulasannya

Hukum Pidana adalah Peraturan yang Menentukan Tindakan Tindak Pidana, Ini Ulasannya Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dibutuhkan hukum untuk mengatur segala aktivitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang aman, tertib, sejahtera, dan adil. Salah satu jenis hukum yang ada di tengah masyarakat Indonesia adalah hukum pidana.

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman bagi siapa saja yang melakukan kejahatan. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, agar terhindar dari ancaman dan kerugian, serta menjaga ketertiban.

Orang lain juga bertanya?

Hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturan yang ada di dalamnya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang hukum pidana seperti pengertian dan juga fungsinya yang dikutip dari berbagai sumber.

Pengertian Hukum Pidana

Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, definisi hukum pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Kemudian menurut Moeljatno, dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Menurut J.M Van Bemmelen yang dikutip dari bantuanhukum-sbm.com, hukum pidana adalah tindak pidana yang disebut berturut-turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu.

Terakhir, menurut Mesger menjelaskan bahwa definisi hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Tujuan Hukum Pidana

Kita telah mengetahui bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, menciptakan ketertiban dan keamanan, serta mencegah adanya ancaman dan kerugian dari tindakan kejahatan.

Menurut Erdianto (2014), tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak.

Dari penjelasan tersebut kita tahu bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana bukan hanya individu, melainkan juga negara, masyarakat, harta benda individu.

Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana adalah untuk:

  • Menakut-nakuti orang agar tidak melakukan kejahatan, baik dengan menakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari dirinya tidak melakukan kejahatan lagi.
  • Mendidik atau memperbaiki individu yang suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
  • Fungsi Hukum Pidana

    Menurut Vos, fungsi hukum pidana adalah untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal. Kemudian Hart mengatakan tentang fungsi hukum pidana yaitu untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau tindakan yang dapat merugikan serta memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain.

    Terdapat fungsi ganda pada hukum pidana. Fungsi primer, yang merupakan sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal), dan fungsi sekunder, yaitu sarana untuk mengatur kontrol sosial, sebagaimana yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.

    Pada fungsi hukum pidana yang kedua ini, hukum pidana berperan sebagai policing the police, yang bertugas melindungi masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin akan memanfaatkan pidana dalam cara yang tidak benar.

    Sedangkan Hiariej (2016) membagi fungsi hukum pidana menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum berguna untuk menjaga ketertiban umum, dan fungsi khusus, yang memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum selain melindungi kepentingan hukum.

    Jenis-jenis Hukum Pidana

    Dalam buku “Pidana dan Pemidanaan” karya Bambang Waluyo, S.H (2000), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyebutkan jenis-jenis pidana yang tercantum dalam pasal 10. Jenis-jenis pidana ini diatur dalam dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

    Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana. Berikut adalah jenis-jenis hukum pidana menurut pasal 10 KUHP:

    Pidana Pokok meliputi

    • Pidana mati;• Pidana penjara;• Pidana kurungan;• Pidana denda.

    Pidana Tambahan meliputi

    • Pencabutan beberapa hakhak tertentu;• Perampasan barang-arang tertentu;• Pengumuman putusan Hakim. (mdk/ank)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Dasar Hukum Pilkada 2024 Lengkap, Menarik Dipelajari
    Dasar Hukum Pilkada 2024 Lengkap, Menarik Dipelajari

    Sejumlah peraturan perundang-undangan digunakan sebagai dasar hukum pesta demokrasi ini.

    Baca Selengkapnya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

    Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

    Baca Selengkapnya
    Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
    Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

    Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
    Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

    Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

    Baca Selengkapnya
    Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 dan Tahapannya Sesuai Peraturan KPU
    Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 dan Tahapannya Sesuai Peraturan KPU

    Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat berjalan sukses dan membawa manfaat bagi pembangunan daerah di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
    Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

    Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

    Baca Selengkapnya
    Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
    Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

    Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca Selengkapnya
    Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
    Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

    Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

    Baca Selengkapnya
    Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
    Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

    Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

    Baca Selengkapnya