Memahami Kepanjangan MoU dalam Kerja Sama Bisnis, Pahami Tujuan dan Macamnya
Merdeka.com - Dalam sebuah kesepakatan atau kerjasama bisnis, istilah MoU seringkali digunakan. Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding. Dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepanjangan MoU sendiri diistilahkan sebagai "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", dan "perjanjian pendahuluan".
Meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengenal apa yang disebut sebagai nota kesepahaman, namun dalam praktiknya, pembuatan kontrak, khususnya kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai nota kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Nota kesepahaman sendiri didefinisikan sebagai kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota kesepahaman bukanlah kontrak, sehingga sifatnya juga tidak mengikat.
-
Kapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani? Kamis (28/12) telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang menandatangani MoU kerja sama? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Dimana penandatanganan MoU dilakukan? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa yang menandatangani MoU tersebut? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Siapa yang tandatangani MoU baru? Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta pada Jumat (25/8).
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait penggunaan istilah dari kepanjangan MoU, berikut kami jelaskan beberapa hal terkait MoU, tujuannya, hingga macam-macamnya, dilansir dari gurupendidikan.co.id.
MoU
Istilah dari kepanjangan MoU sendiri dapat diartikan secara sederhana sebagai bukti tertulis yang menunjukkan keinginan dari para pihak untuk melakukan kerja sama bisnis.
MoU biasanya dibuat sebelum para pihak menandatangani kontrak kerja sama bisnis yang disebabkan karena adanya beberapa hal yang masih perlu dipenuhi sebelum menandatangani perjanjian.
Tujuan MoU
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepanjangan MoU diistilahkan sebagai nota kesepakatan atau nota kesepahaman. Tujuan pembuatan nota kesepahaman ini adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.
Pada prinsipnya, ada beberapa alasan mengapa arti dari kepanjangan MoU ini dibuat dalam suatu transaksi bisnis, antara lain yaitu:• karena prospek bisnis yang belum jelas benar, sehingga belum bisa dipastikan apakah kerja sama tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu kesepakatan nantinya, dibuatlah memorandum of understanding yang memang mudah dibatalkan.• karena penandatangan kontrak dianggap masih lama dengan negosiasi yang alot. Memorandum of understanding dibuat untuk menciptakan ikatan yang berlaku sementara.• karena masih ada keragu-raguan dari masing-masing pihak dalam perjanjian dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal menandatangani suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.• karena memorandum of understanding dibuat dan ditandantangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang telah rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih rendah tetapi lebih menguasai teknis.
Macam-Macam MoU
MoU dapat dibagi menurut negara dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan MoU yang dibuat antara negara satu dengan negara yang lainnya. Mou menurut negara yang membuatnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. MoU yang bersifat nasional.
MoU yang bersifat nasional merupakan MoU di mana kedua belah pihak adalah warga negara atau badan hukum indonesia, misalnya seperti MoU yang dibuat antara badan hukum indonesia dengan badan hukum indonesia lainnya, atau antara PT dengan pemerintah daerah.
2. MoU yang bersifat internasional.
MoU yang bersifat internasional merupakan MoU yang dibuat antara pemerintah indonesia dengan pemerintah negara asing, atau antara badan hukum indonesia dengan badan hukum negara asing.
Anatomi Nota Kesepahaman
Kepanjangan MoU diistilahkan sebagai nota kesepahaman. Nota kesepahaman secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Judul Nota Kesepahaman
Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.
Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaman dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan.
2. Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian ini ditulis setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman.Pembukaan terdiri dari:a. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.b. Jabatan para pihak• Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.• Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.c. Konsiderans atau pertimbangan• Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.• Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".• Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.• Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3. Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktik, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.
Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:a. Maksud atau Tujuan,Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.b. Ruang Lingkup Kegiatan,Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.c. Realisasi Kegiatan,Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.d. Jangka Waktu,Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.e. Biaya Penyelenggaraan KegiatanBiaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.f. Aturan PeralihanAturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4. Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.
5. Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.Pada bagian tanda tangan terdiri dari:a. Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.b. Penandatangan Nota Kesepahaman
Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaKemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.
Baca SelengkapnyaProses negosiasi berguna dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli, bisnis, penugasan, peminjaman, dan lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia dan Australia sepakat memperkuat kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaHal ini menandai langkah signifikan menuju peningkatan kerja sama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
Baca SelengkapnyaKementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia bersama Pemerintah Jepang berkomitmen memperluas kemitraan UMKM dan ekonomi kedua negara.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida menyaksikan penandatanganan MoU antara BBPVP Makassar dengan Pemda dan Mitra Industri.
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSubstansi kerja sama Indonesia-Inggris ini dilakukan lewat tukar teknologi di bidang kritikal mineral dan juga energi baru terbarukan (EBT).
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKesepakatan tersebut ditandai dengan MoU yang ditandatangani Kepala Bappenas RI dan Menteri Pembangunan Inggris.
Baca Selengkapnya