Mengenal Bentuk Usaha Tetap, Jenis dan Besaran Tarif Pajaknya
Merdeka.com - Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara pribadi atau pun badan, untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pasal 2 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan juga menjelaskan bahwa bentuk usaha tetap merupakan yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Dilansir dari laman online-pajak.com, waktu 183 hari dalam satu tahun diterapkan jika antara Indonesia dan negara asal perusahaan tidak memiliki tax treaty, atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Bagaimana cara kerja di mana saja? Semua pekerjaan dalam daftar menawarkan peluang jarak jauh penuh waktu atau paruh waktu, tidak memiliki batasan lokasi dan tidak memerlukan waktu di kantor.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
Dan jika di antara Indonesia dan negara asal perusahaan terdapat tax treaty atau P3B, maka batasan waktu sebagai bentuk usaha tetap yang berlaku mengikuti perjanjian yang dibuat dan disepakati kedua negara tersebut.
Alasan Dibuatnya Bentuk Usaha Tetap
Seiring dengan banyaknya investor asing di Indonesia yang masuk melalui pola joint venture, maka bentuk usaha tetap dibuat bagi perusahaan penanam modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri. Pola joint venture yang mereka terapkan bisa dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan asing lainnya atau pun dengan perusahaan lokal,
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dari negara treaty partner di Indonesia, pemerintah melakukan pengujian keberadaan suatu bentuk usaha tetap perusahaan dari negara treaty partner tersebut di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia memiliki hak atas pajak penghasilan tersebut.
Hal ini sesuai dengan yang sebagaimana tercantum dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 6, yaitu bahwa tempat tinggal orang pribadi atau kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak
Dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 5, pemerintah menyebutkan bahwa saat ini terdapat 16 bentuk usaha yang menjadi subjek pajak penghasilan bentuk usaha tetap. 16 bentuk usaha tersebut adalah:
Pada revisi terbaru dari Undang-Undang tentang PPh juga menegaskan bahwa bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya disamakan dengan subjek pajak badan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a yang baru saja ditambahkan dalam pasal 2 antara ayat 1 dan ayat 2.
Besaran Pajak Bentuk Usaha Tetap
Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam UU 36/2008 pasal 6 ayat 1, pengurang biaya dari penghasilan bruto ini termasuk:
Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap
Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap yang mulai berlaku pada tahun 2010. Tarif ini tak hanya berlaku bagi wajib pajak luar negeri, tapi juga untuk wajib pajak badan dalam negeri.
Hal tersebut sudah dijelaskan dengan tegas oleh pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat 2a. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca Selengkapnya