Mengenal Istilah Darurat Sipil untuk Tangani Virus Corona
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut dia pembatasan sosial perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).
Rencana Presiden Jokowi mengenai darurat sipil sejauh ini menuai banyak polemik. Masyarakat menolak karena darurat sipil cenderung menggunakan pendekatan keamanan bukan kesehatan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Di tengah polemik tersebut sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah darurat sipil sebagai upaya tangani penyebaran virus Corona tersebut? Berikut ini pengertian darurat sipil yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Merdeka.com pada Selasa, (31/3).
Isitlah Darurat Sipil
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
2020 Merdeka.com
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
a. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."
Ketentuan Mengenai Darurat Sipil
Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:
1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:1. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat.
Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
2. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
3. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat pemerintah.
Polemik Mengenai Darurat Sipil
Menurut pakar hukum tata negara, Bivatri Susanti mengatakan sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.
"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan darurat kesehatan bukan darurat sipil. Ia kemudian menjelaskan secara rinci perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.
Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedang darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.
"Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul. (mdk/nof)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, untuk menghadapi krisis global dibutuhkan kekompakan dan solidaritas antarnegara.
Baca SelengkapnyaSanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua data nasional memiliki cadangan atau backup.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaJuli ini Presiden Jokowi meminta layanan publik yang terganggu ransomware normal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan digital
Baca Selengkapnya