Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Istilah Darurat Sipil untuk Tangani Virus Corona

Mengenal Istilah Darurat Sipil untuk Tangani Virus Corona Pidato Jokowi di Konvensi Rakyat. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut dia pembatasan sosial perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).

Rencana Presiden Jokowi mengenai darurat sipil sejauh ini menuai banyak polemik. Masyarakat menolak karena darurat sipil cenderung menggunakan pendekatan keamanan bukan kesehatan.

Di tengah polemik tersebut sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah darurat sipil sebagai upaya tangani penyebaran virus Corona tersebut? Berikut ini pengertian darurat sipil yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Merdeka.com pada Selasa, (31/3).

Isitlah Darurat Sipil

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

jokowi

2020 Merdeka.com

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

a. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."

Ketentuan Mengenai Darurat Sipil

Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.

2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:1. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat.

Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

2. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

3. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat pemerintah.

Polemik Mengenai Darurat Sipil

Menurut pakar hukum tata negara, Bivatri Susanti mengatakan sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.

"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan darurat kesehatan bukan darurat sipil. Ia kemudian menjelaskan secara rinci perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedang darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.

"Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul. (mdk/nof)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional

Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19

"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Jokowi Bawa 'Spirit Bandung' Dukung Negara Berkembang Bertahan Hadapi Krisis Dunia
Jokowi Bawa 'Spirit Bandung' Dukung Negara Berkembang Bertahan Hadapi Krisis Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, untuk menghadapi krisis global dibutuhkan kekompakan dan solidaritas antarnegara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tak Pasang Alat Kendali Polusi: Sehat itu Mahal
Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tak Pasang Alat Kendali Polusi: Sehat itu Mahal

Sanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Semua Data Nasional Dibackup: Kalau Diretas Kita Tidak Terkaget-kaget
Jokowi Minta Semua Data Nasional Dibackup: Kalau Diretas Kita Tidak Terkaget-kaget

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua data nasional memiliki cadangan atau backup.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
PDNS 2 Diganti, Pemerintah Targetkan Juli Ini Layanan Publik Kembali Normal
PDNS 2 Diganti, Pemerintah Targetkan Juli Ini Layanan Publik Kembali Normal

Juli ini Presiden Jokowi meminta layanan publik yang terganggu ransomware normal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tegas Depan Jenderal TNI-Polri, Tak Ingin Terkena Penjajahan Era Modern
VIDEO: Jokowi Tegas Depan Jenderal TNI-Polri, Tak Ingin Terkena Penjajahan Era Modern

Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan digital

Baca Selengkapnya