Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minuman Anggur Merah menurut Islam, Ini Penjelasan Hukumnya

Minuman Anggur Merah menurut Islam, Ini Penjelasan Hukumnya Ilustrasi anggur merah. www.wallpaperawesome.com

Merdeka.com - Anggur merah adalah minuman yang terbuat dari jus buah anggur merah yang telah difermentasi. Proses fermentasi ini mengubah gula yang terkandung dalam jus anggur menjadi alkohol, sehingga membuat minuman ini memiliki kandungan alkohol yang bervariasi, tergantung pada cara pembuatannya dan jenis anggur yang digunakan.

Minuman ini begitu terkenal di seluruh dunia, dan bahkan menjadi salah satu minuman mewah di restoran. Meski begitu, Islam punya pandangan sendiri tentang minuman yang satu ini.

Islam memiliki daftar makanan dan minuman yang haram bagi umatnya. Salah satu yang masuk ke dalam daftar haram tersebut adalah minuman khamr, atau minuman yang memabukkan. Dan minuman anggur merah termasuk ke dalam khamr tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Dalam artikel kali ini, kami akan jelaskan lebih lanjut tentang minuman anggur merah menurut Islam, dilansir dari rumaysho.

Definisi Anggur Merah sebagai Khamr

Untuk memahami minuman anggur merah menurut Islam, Anda harus tahu apa bagaimana kaitannya minuman ini dengan khamr.

Secara bahasa, khamr memiliki makna buah anggur yang diperas dan bisa memabukkan (menutupi akal). Jadi, jika kita melihat dari definisi khamr secara bahasa, maka khamr adalah minuman yang berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).

Namun, Al-Fairuz Abadi berpendapat bahwa khamr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399).

Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” disebutkan bahwa khamr adalah minuman yang dapat menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang karena mabuk.

Sedangkan secara istilah, para ahli fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisinya. Pendapat pertama mengatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya.

Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.

Kemudian pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud khamr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat yang satu ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah.

Pendapat kedua ini bersumber dari definisi khamr secara bahasa yang telah disebutkan. Namun, di antara dua pendapat tadi, pendapat pertama dinilai lebih kuat.

Hukum Minum Anggur Merah menurut Islam

Yang menjadi sorotan ketika membahas tentang minuman anggur merah menurut Islam tentu adalah hukum mengonsumsinya.

Yang harus diketahui oleh setiap umat Islam adalah mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anggur merah, adalah muskir, atau memabukkan. Dan dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.

Hukum haram minuman anggur merah menurut Islam tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Pembahasan tentang haramnya minuman beralkohol juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut:

  • Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim).
  • Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Meski Sedikit tetap Haram

    Minuman anggur merah menurut Islam berikutnya adalah tentang kadar konsumsinya. Kaum muslimin wajib tahu bahwa jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun juga dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama tentang haramnya minuman anggur merah menurut Islam.

    Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i, dan Ibnu Majah).

    Apabila khamr yang dalam keadaan banyak sudah membuat orang mabuk dan mengacaukan akal hingga menghilangkan kesadaran, maka khamr yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit juga tetap dinilai haram.

    Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini bukan orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun bisa jadi ia belum terpengaruh dalam efek memabukkannya khamr.

    Dampak Buruk Bagi Kesehatan

    Setelah menyimak penjelasan hukum minum anggur merah cap orang tua dalam islam, terakhir terdapat dampak buruk bagi kesehatan yang perlu diketahui.

    Dalam Islam, minuman keras atau khamr diharamkan karena memiliki banyak dampak buruk, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental.

    Beberapa dampak buruk minum khamr bagi kesehatan menurut pandangan Islam antara lain:

    1. Kerusakan pada Organ Tubuh:

    2. Hati: Konsumsi alkohol dapat menyebabkan penyakit hati seperti hepatitis alkoholik dan sirosis hati.
    3. Otak: Alkohol dapat menyebabkan kerusakan otak, memengaruhi kemampuan kognitif, dan menyebabkan gangguan mental.
    4. Jantung: Alkohol dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, hipertensi, dan stroke.
    5. Sistem Pencernaan: Alkohol dapat merusak saluran pencernaan, menyebabkan gastritis, tukak lambung, dan kanker saluran cerna.
    6. Gangguan Mental dan Emosional:

    7. Ketergantungan: Alkohol dapat menyebabkan kecanduan, yang memengaruhi kesehatan mental dan emosional seseorang.
    8. Depresi dan Kecemasan: Penggunaan alkohol yang berlebihan sering kali dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi dan gangguan kecemasan.
    9. Gangguan Tidur: Alkohol dapat menyebabkan gangguan tidur dan insomnia.
    10. Pengaruh Sosial dan Moral:

    11. Gangguan Sosial: Penggunaan alkohol dapat memengaruhi hubungan sosial, menyebabkan pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah hukum.
    12. Moralitas: Islam mengajarkan untuk menjaga kesucian jiwa dan moralitas. Alkohol dapat mempengaruhi akhlak dan perilaku seseorang, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
    13. Pengaruh pada Keturunan:

    14. Kehamilan: Konsumsi alkohol selama kehamilan dapat menyebabkan cacat lahir, sindrom alkohol janin, dan berbagai masalah perkembangan pada bayi.
    (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya
    Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya

    Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).

    Baca Selengkapnya
    Habib Jafar: Soju Haram
    Habib Jafar: Soju Haram

    Soju merupakan minuman beralkohol yang disuling dari berbagai tanaman bertepung.

    Baca Selengkapnya
    Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik
    Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik

    LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.

    Baca Selengkapnya
    Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
    Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz

    Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

    Baca Selengkapnya
    Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam
    Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam

    Memperhatikan hukum makruh dalam Islam penting dilakukan.

    Baca Selengkapnya
    Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi
    Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi

    Polisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.

    Baca Selengkapnya
    Produsen Wine Nabidz Berlogo Halal Dipolisikan Terkait Penipuan Publik
    Produsen Wine Nabidz Berlogo Halal Dipolisikan Terkait Penipuan Publik

    Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Baca Selengkapnya
    Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
    Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

    Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Arak Madu dan Bahayanya Jika Dikonsumsi Anak Kecil
    Mengenal Arak Madu dan Bahayanya Jika Dikonsumsi Anak Kecil

    Video seorang bocah sempoyongan dengan badan dipenuhi lumpur tergeletak di jalan sebelumnya viral di media sosial.

    Baca Selengkapnya
    Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari saat Sahur, Wajib Diperhatikan
    Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari saat Sahur, Wajib Diperhatikan

    Memilih makanan dan minuman yang tepat untuk sahur sangat penting karena ini akan mempengaruhi energi dan kesejahteraan Anda selama berpuasa.

    Baca Selengkapnya
    8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
    8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

    Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

    Baca Selengkapnya
    Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya Hingga Pengakuan Kemenag
    Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya Hingga Pengakuan Kemenag

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.

    Baca Selengkapnya