Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi
Polisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.
Polisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.
Puslabfor Cek Kadar Alkohol Wine Halal Nabidz, Polisi Periksa MUI untuk Klarifikasi
Polisi masih mengusut kasus pelaporan produk merek Nabidz yang viral sebagai 'Wine Halal'.
Polisi menyebut akan memeriksa kandungan alkohol dari produk minuman tersebut.
Pemeriksaan kandungan alkohol dalam wine telah diajukan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara laboratoris dari Puslabfor Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9).
Polisi melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar ITE dan agama dalam pemeriksaan sertifikasi halal minuman ini.
Polisi rencananya mengklarifikasi MUI terkait sertifikasi 'wine halal' merek Nabidz ini.
"Pasti, para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi," kata Ade.
Produsen Wine Nabidz Berlogo Halal Dipolisikan Terkait Penipuan Publik
Produk minuman anggur wine 'Nabidz' dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Adinurkiyat (37), ke polisi karena dianggap pembohongan publik.
Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal MUI.
Muhamad Adinurkiyat melaporkan bersama kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/POLDA METRO JAYA.
'Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,' kata Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8).
Penjelasan MUI
MUI menegaskan bahwa produk Wine 'Nabidz' adalah haram. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Minuman berakohol itu mendapatkan sertifikat halal lantaran pada saat mendaftarkan ke BPJH merupakan jus buah merk Nabidz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan produk 'Nabidz' itu telah melalui tes berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel menyatakan haram dengan kadar alkohol yang tinggi.
MUI mengakui proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut sempat bermasalah.