Viral Produk Wine Halal, Kemenag: Izinnya untuk Jus Buah
BPJPH kini telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
BPJPH kini telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Viral Produk Wine Halal, Kemenag: Izinnya untuk Jus Buah
Baru-baru informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral di media sosial.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, menyebut memang ada produk minuman merk Nabidz yang mengajukan sertifikasi halal, namun bukan untuk produk wine.
"Sebenernya izinnya itu kan jus buah, tapi ternyata oleh kita ini lagi investigasi, apakah oleh pelaku usahanya atau resellernya sehingga ada kontroversi (pelabelan wine halal)."
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham
Aqil membenarkan bahwa BPJPH kini telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Sertifikatnya sudah diblokir ya sudah di take down. Enggak ada lagi di sistem kita dan dia sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler," katanya.
Menurutnya, pihak Nabidz mengklaim bahwa wine yang dia produksi halal. Maka dari itu, pihaknya akan menbuktikan melalui audit dan jalur sertifikasi reguler.
"Halal menurut keyakinannya, tapi kita akan buktikan di dalam audit. Maka kita minta mereka daftar (sertifikasi reguler)," tambahnya.
Aqil mengimbau para pelaku usaha ketika mendaftar sertifikasi halal agar memasukkan data dengan apa adanya. Dia tak ingin data yang tertera justru diganti dengan produk lain.
"Itu kan ada penyimpangan, tentu itu akan menjadi temuan dari pengawasan kita dan tentu akan ada sanksi-sanksinya," pungkasnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. "Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (26/7).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," sambungnya. Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik. "Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujar Aqil.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Menurut Aqil, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. "Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ujarnya.
Saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. "Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata dia.