Wartawan Korban Intimidasi di Acara Diskusi Golkar Lapor Polisi
Korban dihalang-halangi saat melakuan peliputan. Telepon genggam dirampas dan di banting oleh orang tak dikenal (OTK).
Korban dihalang-halangi saat melakuan peliputan. Telepon genggam dirampas dan di banting oleh orang tak dikenal (OTK).
Wartawan Korban Intimidasi di Acara Diskusi Golkar Lapor Polisi
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi saat acara diskusi yang diselenggarakan oleh Generasi Muda Partai Golkar atau GMPG.
Acara bertajuk ‘Selamatkan Partai Golkar menuju kemenangan Pileg 2024’ diadakan di Pulau Dua Senayan, Jakpus pada Rabu (25/7) kemarin.
Kali ini, korbannya adalah Diana Valencia selaku Reporter CNNIndonesia TV. Didampingi anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, dan Senior Rights and Clearances Specialist CNNIndonesia, Idaman Putri Erwin membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Ini, Jumat (28/7).
"Kita melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sebuah diskusi GMPG di Pulau Dua, dua hari yang lalu."
Anggota Tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung
Erick mengatakan, korban dihalang-halangi saat melakuan peliputan. Telepon genggam dirampas dan di banting oleh orang tak dikenal (OTK). Erick menilai, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pidana. Dalam hal ini, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Kita berharap kasus ini ditangani secara serius oleh Polda metro Jaya kasus ini harus di selesaikan secara tuntas sampai pengadilan," ujar dia.
Dalam laporannya, Erick turut membawa barang bukti berupa rekaman video dan foto-foto saat terjadinya penghalangan liputan.
"Tadi sebagai bukti dan saksi cukup banyak dari wartawan yang lain saat peliputan. Saya siapkan saksi-saksinya," ujar dia.
Sementara itu, Senior Rights and Clearances Specialist CNNIndonesia, Idaman Putri Erwin mengatakan, pihaknya terus mengawal kasus ini. "Semoga ini tidam menjadi preseden untuk kerja-kerja jurnalistik, bahwa pekerjaan teman jurnalis ini ada perlindungannya dan jelas dalam UUD pers," ujar dia. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
Dalam hal ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan maupun intimidasi yang dialami sejumlah pewarta di acara tersebut. "Kita tindak lanjuti, kita akan tidak lanjuti laporan, kalau memang alat bukti cukup dan memang terjadi tindakan kekerasan yang memang tidak bisa dibiarkan kita akan tindak lanjuti," ujarnya.