Mulai Penyelidikan, Polisi Bakal Panggil Pemilik Wine Nabidz Berlogo Halal Pekan Ini
Polda Metro Jaya bakal panggil pemilik wine nabidz untuk memberikan klarifikasi terkait logo halal.
Saksi-saksi yang dipanggil di antaranya saksi pelapor yakni Muhamad Adinurkiyat, termasuk BY yang disebut sebagai pemilik Red Wine.
Mulai Penyelidikan, Polisi Bakal Panggil Pemilik Wine Nabidz Berlogo Halal Pekan Ini
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki terkait dugaan kasus pembohongan publik. Terhadap produk red wine dengan merek Nabidz, yang viral sebagai 'wine halal' milik seorang pria berinisial BY sebagai terlapor.
"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Sehingga, Ade menjelaskan selama pekan ini penyidik akan segera memanggil para saksi. Sebagai proses pendalaman perkara yang dilaporkan LP/B/4975/VIII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dischedulekan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," sebut Ade.
Selama pemeriksaan nanti, Ade menyebut saksi-saksi yang dipanggil di antaranya saksi pelapor yakni Muhamad Adinurkiyat, termasuk BY yang disebut sebagai pemilik Red Wine.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasi nya paling belakangan,"
kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sebelumnya, Produk minuman anggur wine 'Nabidz' dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Adinurkiyat (37), ke polisi karena dianggap pembohongan publik. Lantaran, dalam produk minuman beralkohol itu memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,"
kata Sumadi Atmadja, kuasa hukum dari Muhamad Adinurkiyat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8).
Merdeka.com
Sumadi mengatakan produk minuman berakohol yang diklaim halal itu sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan Kemenag telah mencabut sertifikasi halal itu, sebab yang didaftarkan awal adalah minuman jus anggur.
"Kemenag sudah mencabut ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan," ujar dia.
"Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,'
tambah Sumadi.
Dalam laporan yang dibuat tersebut, pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 8 ayat 1 Jo 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 56 Jo pasal 25 huruf B no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.