Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk minuman anggur wine 'Nabidz' dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Adinurkiyat (37), ke polisi karena dianggap pembohongan publik.
Dugaan penipuan publik itu lantaran dalam produk minuman berakohol tersebut memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Muhamad Adinurkiyat melaporkan bersama kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/POLDA METRO JAYA.
'Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,' kata Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8).
Kemenag Cabut Sertifikat Halal Nabidz
Sumadi mengatakan produk minuman berakohol yang diklaim halal itu sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan Kemenag telah mencabut sertifikasi halal itu.
Produk Didaftarkan Jus Anggur
'Kemenag sudah mencabut ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,' ujar dia.
Hasil Laboratorium MUI
"Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,' tambah Sumadi.
Dalam laporan yang dibuat tersebut, pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 8 ayat 1 Jo 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 56 Jo pasal 25 huruf B no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Penjelasan MUI
MUI menegaskan bahwa produk Wine 'Nabidz' adalah haram. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Minuman berakohol itu mendapatkan sertifikat halal lantaran pada saat mendaftarkan ke BPJH merupakan jus buah merk Nabidz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan produk 'Nabidz' itu telah melalui tes berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel menyatakan haram dengan kadar alkohol yang tinggi.
'Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,' kata Niam dalam keterangannya, Rabu (23/8).
MUI mengakui proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut sempat bermasalah.
Standar Sertifikat Halal Produk
Niam mengatakan ada beberapa standar halal dalam mengeluarkan suatu produk.
Namun pada kasus produk Nabidz menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram.
Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga, MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.
'Ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ujar Niam.
Kriteria Penggunaan Nama dan Bahan
Niam menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Halal terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Ikhwal pertama yakni tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Lalu kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Kemudian tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
'Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain,' ujar Niam.
Berdasarkan Fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 tentang Produk Makanan yang mengandung Alkohol/Etanol dengan kadar alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen termasuk dalam ketegori minuman haram.
Wine Nabidz Tidak Memenuhi Kriteria
Dari dua Fatwa yang telah ditetapkan oleh MUI secara keseluruhan tidak memenuhi kategori halal untuk produk 'Nabidz' 'Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk.
Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” tutup Niam.
Pengambilan sampel anggur shine muscat meliputi beberapa wilayah, yakni Jabodetabek, Bandung, Bandar Lampung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Medan.