Pemkab Cianjur Lindungi Pekerja Migran agar Aman, Bantu Rekomendasikan Jasa Penyalur
Merdeka.com - Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat. Untuk menunjang ini, turut direkomendasikan jasa penyalur yang baik bagi calon pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri agar aman.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, poin itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang kini akan disosialisasikan.
"Salah satunya dengan melakukan sosialisasi SE Kementerian Tenaga Kerja dan Perda Cianjur," terang, Endan (15/2), mengutip ANTARA.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang buat pedoman pelindungan pekerja migran? Kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations).
Berikan Bantuan Sosial
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia ©2023 Dokumentasi Pemkab Lumajang/Merdeka.com
Selain membantu memilihkan jasa penyalur yang aman, Pemkab Cianjur melalui SE ini juga berupaya membantu pekerja migran yang belum memperoleh haknya selama bekerja.
Kemudian pekerja juga diberikan bantuan sosial tidak direncanakan bagi keluarga pekerja migran yang mendapat masalah.
"Berbagai upaya kita lakukan, termasuk memulangkan pekerja migran bermasalah, sepanjang tahun 2022, kami sudah memulangkan 22 orang pekerja migran asal Cianjur yang bermasalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Besar Republik Indonesia," terangnya.
Melindungi PMI
Endan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar calon pekerja lebih terlindungi dan tidak mengalami masalah akibat melalui prosedur keberangkatan yang salah atau ilegal.
Menurut dia, saat ini banyak permainan uang dari sponsor serta perusahaan yang ilegal dengan mengumbar janji kepada calon pekerja migran. Ini kemudian menyulitkan mereka, sehingga kerap kali menjadi jebakan.
“Agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur yang benar atau prosedural termasuk melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di negara penempatan,” tuturnya.
Membantu Kepulangan Pekerja Migran
Sebelumnya, Disnakertrans Cianjur berupaya membantu kepulangan seorang pekerja migran Indonesia yang mengalami sakit di Jeddah, Arab Saudi. Di saat yang bersamaan, pekerja bernama Rosikah asal Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Cianjur itu juga terlantar karena diusir oleh majikannya, karena tidak sehat.
Langkah koordinasi kemudian dilakukan kepada Pemprov Jabar, Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Luar Negeri juga KBRI di Saudi Arabia.
Rosikah sempat berlindung di kontrakan rekannya, dengan kondisi yang membutuhkan pertolongan medis.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mendapatkan kabar dari anggota keluarga tentang kondisi Rosikah yang membutuhkan bantuan karena mengidap tumor.
Rosikah tidak bisa berbuat banyak, karena tak memiliki uang Rp40 ribu Riyal untuk mengobati penyakitnya itu. Walau demikian, pihaknya terus mendesak pemerintah daerah agar bisa membantu kondisi Rosikah.
"Kami terus berupaya dan mendesak pemerintah daerah sampai pusat untuk dapat membantu kepulangan pekerja migran tersebut karena Undang Undang no 18 tahun 2017 menyatakan pekerja migran mendapatkan tiga aspek, hukum, sosial dan ekonomi," katanya (15/2). (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaErick menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja migran dari pihak-pihak yang seringkali memanfaatkan situasi untuk merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaGanjar juga menekankan pentingnya menyambut para pekerja migran dengan baik saat mereka pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya