Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Hukum merupakan sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Menurut Aristoteles, pengertian hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.

Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.

Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata yang telah dirangkum merdeka.com melalui diglib.unila.ac.id dan hukumonline.com.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum yaitu:

  • Badan peraturan perundangan negara, seperti : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
  • Kepentingan hukum tiap manusia, seperti : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak
  • Tujuan hukum pidana sendiri adalah untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, dan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam lingkungan kehidupannya. Adapun suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai tindakan pidana adalah bila memenuhi beberapa unsur-unsur di bawah ini:

  • Unsur objektif, yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Yang menjadikan titik utama dari pengertian objektif di sini adalah tindakannya.
  • Unsur subjektif, yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang- undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang) milik, harta benda dan sebagainya
  • Pengertian Hukum Perdata

    Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

    Dalam hal ini, objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

    Sedangkan subjek hukum perdata setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

    Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

    Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

    Dalam hal ini hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara. Maka dari itu terdapat sanksi yang memaksa apabila melanggar peraturan, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

    Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. (mdk/nof)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    80 Kata Mutiara Hukum dan Keadilan yang Inspiratif
    80 Kata Mutiara Hukum dan Keadilan yang Inspiratif

    Kumpulan kata mutiara hukum dan keadilan yang paling inspiratif.

    Baca Selengkapnya
    Kata Bijak tentang Hukum dan Politik yang Menginspirasi
    Kata Bijak tentang Hukum dan Politik yang Menginspirasi

    Kumpulan kata bijak tentang hukum dan politik yang menginspirasi.

    Baca Selengkapnya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

    Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

    Baca Selengkapnya
    35 Kata-kata Mutiara tentang Pancasila, Penuh Makna Mendalam
    35 Kata-kata Mutiara tentang Pancasila, Penuh Makna Mendalam

    Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

    Baca Selengkapnya
    Contoh-contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari berdasarkan Jenis-jenisnya
    Contoh-contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari berdasarkan Jenis-jenisnya

    Norma-norma merupakan pedoman yang menentukan bagaimana seharusnya seseorang bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku.

    Baca Selengkapnya
    Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
    Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya

    Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.

    Baca Selengkapnya