Biar tak disemprit polisi, perhatikan ini saat ganjil genap
Merdeka.com - Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.
Informasi resmi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menjelaskan, waktu pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin hingga Jumat. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Sistem ganjil genap dilihat dari nomor pelat kendaraan paling akhir, disesuaikan dengan tanggal saat berkendara. Contoh, pelat nomor B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat nomor B 2431 EBC hanya boleh berkendara di tanggal ganjil.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Bagaimana cara pelat nomor digunakan di Indonesia pada masa penjajahan? Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut. Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan plat nomor sesuai dengan penamaan batalyon di daerah masing-masing.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB
Aturan ini tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, juga tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang.
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agustin Susilowati menjelaskan, dalam uji coba nanti petugas bakal memeriksa mobil bernomor polisi ganjil atau genap di setiap lampu lalu lintas sebelum masuk kawasan yang berlakukan aturan tersebut.
Menurut Agustin, adapun lalu lintas tersebut yang akan paling banyak diduduki petugas berada di ujung-ujung jalur masuk ke kawasan ganjil-genap.
"Jadi nanti saat lampu lalu lintas menyala merah, petugas akan menyisir antrean di situ. Apabila ditemukan pelat yang tak sesuai atau bahkan mencurigakan, maka akan dicek STNK-nya nanti," kata Agustin kepada wartawan, Selasa (26/7).
Agustin menyarankan, agar masyarakat tak kebingungan dengan aturan itu warga bisa memantau akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
Sejumlah persiapan juga dilakukan pihak kepolisian, salah satunya mengawasi kantong-kantong parkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan perlu dipikirkan cara mengatasi membludaknya kantong parkir yang berada di sejumlah mal atau gedung-gedung perkantoran. Awi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Terkait pengaturannya kita akan kerja sama dengan Dishub. Kami sudah antisipasi itu. Sudah kami petakan lokasi-lokasi yang mungkin jadi kantong parkir itu," ujarnya.
Adapun lokasi yang diprediksi bakal jadi kantong parkir, antara lain di kawasan Blok M dan kawasan Kota Tua.
Di kantong parkir kawasan Blok M, pengendara dapat memarkir kendaraannya di Jalan Falatehan, Jalan Sunan Kalijaga, ataupun di area parkir pusat perbelanjaan Blok M.
Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga, kantong parkir tepat di samping Terminal Blok M. Di sana, sudah berlaku sistem parkir elektronik dengan tarif Rp 5 ribu per jam dan tambahan biaya setiap jam berikutnya. Jika memarkir kendaraannya sehari penuh, pengendara harus membayar tarif maksimal yang berlaku yakni Rp 20.000.
Sementara di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, juga tersedia area parkir yang dikelola swasta. Tarifnya Rp 4.000 per jam.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang arti deretan angka di pelat nomor kendaraan
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai Selasa (18/7) sore dan Rabu (19/7) atau sebelum dan hari H 1 Muharram 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya