Bukan Diperkosa, Hasil Autopsi Balita Tewas di Pasar Rebo Jakarta Timur Akibat Sakit Infeksi Paru-Paru
Hasil autopsi dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jenazah AGS pada 3 Desember 2024 lalu, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban

Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan berupa uji laboratorium patologi anatomi, bocah perempuan berinisial AGS (5) yang tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasil autopsi bocah AGS meninggal karena penyakit infeksi akut paru-paru.
Dokter Forensik Medikolegal RS Polri Asri Mega Ratri mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jenazah AGS pada 3 Desember 2024 lalu, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban," kata Asri di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (20/12), demikian dikutip Antara.
Hasil autopsi berupa visum et repertum terkait penyebab kematian AGS ini sudah diserahkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
"Telah dilakukan pemeriksaan, akhirnya kami menyimpulkan bahwa sebab kematian anak ini adalah penyakit infeksi pada paru-paru," ujar Asri.
Tidak Ada Persetubuhan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pada awalnya kasus kematian AGS memang sempat dilaporkan sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan.
Laporan pihak keluarga AGS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur awalnya diterima dengan sangkaan pasal 76D Jo. pasal 81, dan atau pasal 76E Jo. pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.
Namun setelah menerima hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati, Polres Metro Jaktim memastikan bahwa AGS meninggal akibat sakit.
"Kesimpulan hasil autopsi korban berinisial AGS meninggal disebabkan oleh penyakit infeksi paru-paru, infeksi virus akut. Tidak ada indikasi selain infeksi virus akut diderita korban," tutur Nicolas.
Polisi Bakal Perkara Tidak Ada Tindak Pidana
Selanjutnya, Polres Metro Jaktim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ada atau tidaknya perbuatan pidana.
"Kalau ada, kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak ada, berarti kami akan menghentikan kasus ini," kata Nicolas.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Pasar Rebo diduga menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung. Kejadian itu terjadi di Jalan Pembina Kampung Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepolisian mendapatkan informasi tewasnya anak tersebut dari RS Pasar Rebo. "Kami mendapat info dari RSUD Pasar Rebo tentang adanya anak meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKB Armunanto Hutahean saat dihubungi, Jumat (6/12).
Polisi melakukan autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya anak tersebut. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ujar Armunanto.
Kepolisian menyebut ayah bocah lima tahun di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak pernah melakukan rudapaksa kepada korban. Dugaan pemerkosaan yang menimpa balita berinisial AG itu terjadi di Jalan Pembina Kampung Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap ayah korban tidak melakukan pemerkosaan.
"(Ayah korban yang melakukan) Itu kan image yang dibangun kepada masyarakat, tapi dalam pemeriksaan kami berita acara itu keterangan yang disampaikan itu apa adanya kepada kami," kita Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Meski begitu, kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dengan sambil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hal ini untuk memastikan apakah perkara itu ada tindak pidananya atau tidak.
"Sampai dengan saat ini, kami masih menangani kasus itu masih ditahap penyelidikan, tahap penyelidikan ini kan kami masih mengumpulkan alat-alat bukti dan untuk dapat menentukan bahwa ada terjadi tindak pidana atau tidak," ujar Nicolas.
Nicolas mengatakan, penyelidikan dugaan rudapkasa itu memerlukan keterangan ahli, seperti hasil autopsy. Kepolisian sampai saat ini belum mendapatkan hasil autopsi resmi dari ahli, sehingga belum bisa menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
"Kalau ada kita akan naikkan ke tahap penyidikan, setelah itu kita akan melakukan kegiatan kegiatan upaya paksa," ujar Nicolas.
Terkait hasil autopsi hingga kini belum bisa dipastikan kapan akan keluarnya secara resmi.
"(Hasil autopsi) Wah itu kita tidak bisa menentukan ya, itu dari pihak ahli dari pihak kedokteran forensik," pungkasnya.