Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disiapkan untuk Hari Valentine, Peredaran 38.400 Permen Pil Happy Five Digagalkan

Disiapkan untuk Hari Valentine, Peredaran 38.400 Permen Pil Happy Five Digagalkan Polisi Rilis Barang Bukti Pil Happy Five. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar pil psikotropika jenis happy five pada tanggal 1 Februari 2020, dan berhasil mengamankan satu tersangka inisial E atau Eko.

"Ini jaringan psikotropika jenis happy five. Ini modus terbaru karena biasanya happy five berbentuk tablet seperti obat, tapi ini dibungkus dengan bungkus permen luar negeri," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Yusri mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan selama satu minggu setelah mendapat informasi bahwa akan adanya paket kiriman mencurigakan dari Taiwan ke Indonesia.

"Pengiriman barang dari Taiwan, ini merupakan jaringan internasional dengan menggunakan satu media, dalam bentuk permen. Kalau di internet ini permen berasal dari London, Inggris," sambung Yusri.

Eko ditangkap di kediamannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Di rumahnya polisi berhasil menemukan 32 bungkus permen yang rencananya akan dijual pada hari valentine.

"Kita temukan padanya 32 bungkus permen, satu bungkus isinya 30 permen, yang satu permennya diisi 40 butir happy five. Kalau ditotal satu bungkus berisi 1.200 butir, dengan total keseluruhan 38.400 butir happy five dengan total harga Rp19 miliar," lanjut Yusri.

Yusri mengatakan ini merupakan temuan besar, dan dari pengakuan Eko bahwa dirinya hanyalah kurir yang menerima dan mengantar barang, dam diketahui bahwa operatornya adalah narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.

"Kita masih dalami mencari operatornya, pengakuan dari tersangka E bahwa dia ini suruhan dengan upah yang diberi Rp50 juta, kita sudah kantongi identitas operatornya, dan kita akan lakukan penyelidikan," lanjutnya.

Happy five ini merupakan obat golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotik sedatif dan juga menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah.

"Happy five mengandung nitrazepam mengandung obat bangun tidur, kecemasan, dan insomnia dan juga mengandung unsur kegembiraan, dan penenang. Namun, efek buruknya yaitu daya ingat akan menurun, dan mengakibatkan ketergantungan," tutup Yusri.

Atas perbuatannya Eko dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya