Disiapkan untuk Hari Valentine, Peredaran 38.400 Permen Pil Happy Five Digagalkan
Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar pil psikotropika jenis happy five pada tanggal 1 Februari 2020, dan berhasil mengamankan satu tersangka inisial E atau Eko.
"Ini jaringan psikotropika jenis happy five. Ini modus terbaru karena biasanya happy five berbentuk tablet seperti obat, tapi ini dibungkus dengan bungkus permen luar negeri," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Yusri mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan selama satu minggu setelah mendapat informasi bahwa akan adanya paket kiriman mencurigakan dari Taiwan ke Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Pengiriman barang dari Taiwan, ini merupakan jaringan internasional dengan menggunakan satu media, dalam bentuk permen. Kalau di internet ini permen berasal dari London, Inggris," sambung Yusri.
Eko ditangkap di kediamannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Di rumahnya polisi berhasil menemukan 32 bungkus permen yang rencananya akan dijual pada hari valentine.
"Kita temukan padanya 32 bungkus permen, satu bungkus isinya 30 permen, yang satu permennya diisi 40 butir happy five. Kalau ditotal satu bungkus berisi 1.200 butir, dengan total keseluruhan 38.400 butir happy five dengan total harga Rp19 miliar," lanjut Yusri.
Yusri mengatakan ini merupakan temuan besar, dan dari pengakuan Eko bahwa dirinya hanyalah kurir yang menerima dan mengantar barang, dam diketahui bahwa operatornya adalah narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.
"Kita masih dalami mencari operatornya, pengakuan dari tersangka E bahwa dia ini suruhan dengan upah yang diberi Rp50 juta, kita sudah kantongi identitas operatornya, dan kita akan lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Happy five ini merupakan obat golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotik sedatif dan juga menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah.
"Happy five mengandung nitrazepam mengandung obat bangun tidur, kecemasan, dan insomnia dan juga mengandung unsur kegembiraan, dan penenang. Namun, efek buruknya yaitu daya ingat akan menurun, dan mengakibatkan ketergantungan," tutup Yusri.
Atas perbuatannya Eko dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnya