Ditemukan Jejak Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan
John Kei ditahan di Nusakambangan terkait pengeroyokan di sejumlah tempat di Jakarta hingga korban meninggal dunia.
Polisi membeberkan perseteruan antara kelompok Jhon Kei yang mengakibatkan satu orang meninggal dari kubu Nus Kei ditengarai dendam dari Maluku sejak September 2023 lalu.
Ditemukan Jejak Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan
Perseteruan antara kelompok Jhon Kei yang mengakibatkan satu orang meninggal dari kubu Nus Kei ditengarai dendam dari Maluku sejak September 2023 lalu.
Dalam pengembangannya, sebelum konflik itu terjadi, kelompok Nus Kei terlebih dahulu sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi menyita handphone terkait komunikasi antara kelompok Nus Kei dengan John Kei.
"Handphone sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
Polisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. John Kei ditahan terkait pengeroyokan dan pembunuhan.
"Jhon Kei yang saat ini ada di Nusakambangan dan kami akan dalami akan lakukan pemeriksaan," kata Hengki.
Hengki menerangkan, detik-detik sebelum penembakan, GR yang dari kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei. Hal itu berdasarkan bukti jejak digital yang didapatkan polisi.
"Bahwa Sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang (Nus Kei) dengan Jhon Kei," beber Hengki.
Polisi akan mendalami dan memeriksa terkait temuan baru ini.
"Oleh karena itu kita lakukan penyelidikan dan penyidikan secara berkesinambungan," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, temuan alat komunikasi yang digunakan kelompok Nus Kei dieksepsikan sebagai instrumental delik yakni benda yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
11 Tersangka
Polisi sejauh ini telah menetapkan 11 tersangka dari dua kubu yang berseteru yakni Felix, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), PM alias Oscar, GR (meninggal), ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 169 KUHP mengenai perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sementara untuk pelaku Felix selaku eksekutor penembakan dikenakan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan subsider pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara seumuran hidup.