Dendam dari Kampung Halaman, Motif Kelompok John Kei dan Nus Kei Bentrok Berujung Penembakan di Bekasi
Perseteruan John Kei dan Nus Kei menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Jhon Kei di Bekasi
Dendam dari Kampung Halaman, Motif Kelompok Jhon Kei dan Nus Kei Bentrok Berujung Penembakan di Bekasi
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus 9 pelaku dari dua kelompok yakni Jhon Kei dengan Nus Kei. Perseteruan dua kelompok ini menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut aksi penyerangan oleh kelompok Nus Kei diduga akibat dendam dari Maluku sejak September silam.
"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/11).
Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Jhon Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober lalu. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Setibanya di lokasi, rupanya kelompok Jhon Kei telah mempersiapkan diri bakal diserang. Kelompok Nus Kei datang menggunakan mobil langsung mengacungkan senjata tajam disambut dengan letusan senjata api dari kelompok lawan. Tembakan senjata api itu mengenai korban GR dari kelompok penyerang dan tewas.
"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.
Dua Orang DPO
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, sebanyak 11 orang pelaku dari kedua belah kelompok yang berseteru diringkus. Dua di antaranya masuk dalam daftar DPO karena kabur.
Selain memburu dua pelaku lain, pihaknya juga mencari barang bukti kejahatan lain yang diduga disembunyikan pelaku.
"Hasil digital forensik itu ada beberapa senjata tajam yang sampai sekarang belum kami peroleh," katanya.
Atas perbuatannya, belasan pelaku dikenakan pasal 169 KUHP mengenai perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan ancaman penjara 6 tahun
Sementara, pelaku Felix selaku eksekutor penembakan dikenakan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan subsider pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara seumuran hidup.