11 Orang jadi Tersangka, Begini Kronologi Bentrokan Dua Kelompok di Depok Berujung Pembakaran Lapak
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka bentrokan di kawasan KSU, Sukmajaya, Depok.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka bentrokan di kawasan KSU, Sukmajaya pada minggu 23 Februari 2025 pukul 19.30 WIB. Mereka dijerat Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.
Para tersangka adalah NN (37), AD (27), AB (20), HS (29), KD (26), MR (35), MA (22), LA (25), RL (37), RW (32) dan SH (22). Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya saja terjadi pembakaran lapak terbuka dan barang-barang saat kejadian.
“Pada saat personel Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang menggunakan memiliki senjata tajam. Kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato, Selasa (25/).
Dari hasil pemeriksaan, bentrokan tersebut terjadi karena ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka. Para tersangka dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana. Saat itu terjadi selisih paham ketika salah satu warga hendak lewat namun ada tindakan tidak menyenangkan yang memancing keributan.
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing diantara dua kelompok tersebut keributan,” ujarnya.
Pada malam itu terjadi pembakaran sebuah lapak kosong serta sofa dan spring bed di jalanan. Dari penuturan pelaku, hal itu dilakukan sebagai upaya penghadangan agar tidak ada orang lain yang masuk ke area tersebut.
“Jadi dari keterangan tersangka terjadi dan saksi di TKP dan kita masih dalam proses olah TKP, bahwa kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Jadi para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak, sehingga menyala untuk menghalau masa dari masyarakat untuk mendekati mereka. Yang perlu kami jelaskan untuk lahan yang terbakar itu bukan merupakan rumah ataupun tempat tinggal, itu merupakan lapak terbuka,” ungkapnya.
Ketika ditanya siapa yang menjadi dalang dalam bentrokan tersebut, polisi belum dapat menyebutkan detil. Pasalnya penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Perselisihannya untuk yang siapa yang memprovokasi, siapa yang peristiwa ini terjadi, ini masih kita butuhkan keterangan dari saksi masyarakat sekitar, bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang bermulai atau belum, ini masih perlu kita pendalaman. Jadi untuk dalam proses pendidikan tentunya kita akan melihat pertanggungjawaban pidananya kepada siapa. Siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa memandang bulu asasnya sama di hadapan hukum, ini akan kita proses. Jadi tidak ada perbedaan antara kelompok satu atau kelompok lain, tapi kalau melakukan perbuatan tindak pidana, khususnya di wilayah hukum wilayah Polres Metro Depok kami akan melakukan penindakan hukum,” katanya.
Diduga Ada Pungli
Selain soal perselisihan terkait hunian, isu praktik pungutan liar (pungli) juga diduga menjadi pemicu terjadinya bentrokan. Bahkan diduga terjadi intimidasi terhadap masyarakat sekitar.
“Jadi informasi yang kami dapat memang terjadi peristiwa pungli ataupun intimidasi terhadap masyarakat sekitar,” kata Zendrato.
Terkait dugaan pungli ini polisi masih terus melakukan pendalaman. Nantinya akan dipanggil siapa yang memberi perintah untuk melakukan pungli di kawasan tersebut.
“Kemudian terkait intimidasi ataupun pungli atau kegiatan lainnya yang dirasa meresahkan dan tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat, ini akan kita proses. Kita akan proses sampai tuntas siapa yang berbuat dan atas perintahnya siapa. Ini akan tetap kita proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini pihaknya masih terus memerlukan pendalam dan keterangan lebih banyak. Sehingga mengenai dugaan pungli tersebut masih belum dapat disimpulkan kebenarannya.
“Terkait kegiatan pungli, seperti tadi saya sampaikan kita mendapatkan informasi dan laporan. Tentunya saya belum bisa menyimpulkan secara utuh bagaimana perbuatan itu, karena perlu melakukan pemeriksaan beberapa orang dan pengumpulan petunjuk disekitar atau masyarakat yang tinggal disana,” tegasnya.
Dua Kelompok Tidak Terafiliasi Ormas
Zen juga menegaskan dua kelompok yang terlibat bentrok tersebut tidak terafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas). “Jadi tidak ada berafiliasi terhadap suatu kelompok lainnya ataupun ormas yang terdaftar di negara ini,” tegasnya.
Untuk mendalami kasus ini, 11 orang tersangka masih ditahan. Termasuk juga barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api (senpi) ikut diamankan. Namun belum diketahui juga apakah senpi sudah diletuskan atau belum saat kejadian.
“Jadi untuk senjata tajam dan senjata api. Ini senjata tajamnya seperti kita sampaikan terdiri dari 12 buah, 9 jenis parang, 2 celurit dan 1 senjata api jenis senapan angin jenis pcc. Ini memiliki kekuatan tabung tembakan yang tinggi yang sangat fatal jika mengenai seseorang. Untuk kepemilikan senapan angin berkekuatan gas ini atau tabung pcc ini masih kita dalami, tapi kita lakukan penyitaan terhadap penguasaannya, inisial sementara yang kita lakukan penyitaan atas nama, inisial NN,” pungkasnya.