Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, 1 Orang Jadi Tersangka
Anggiat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal kronologi dari kasus pengeroyokan ini.
Keributan yang menjadi pemicu bentrokan dua ormas saat ini sudah bisa diredam.
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, 1 Orang Jadi Tersangka
Polsek Pasar Minggu telah menetapkan seorang pemuda inisial U yang merupakan anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di sebagai tersangka atas kasus penusukan anggota ormas lainnya.
Diketahui kalau tindakan U tersebut menjadi pemicu bentrokan antara dua ormas di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/6) kemarin sore.
"Sudah (tersangka) ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 20 hari," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (20/6).
Anggiat menjelaskan kalau U dijerat sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Adapun untuk motif, lanjut Anggiat, adalah kesalahpahaman pribadi dimana antara korban dengan pelaku U ternyata saling kenal.
"Motifnya salah paham saja. Masalah pribadi. Saling kenal mereka," ujarnya.
Namun, Anggiat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal kronologi dari kasus pengeroyokan ini. Dia hanya memastikan kalau keributan yang menjadi pemicu bentrokan dua ormas saat ini sudah bisa diredam.
"Sudah kondusif," singkatnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat menyampaikan soal kasus penganiayaan yang menjadi pemicu bentrokan. Petugas saat ini telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.
"Untuk pelaku sudah kami amankan dan di proses Inisial U," kata Bintoro.
Kemudian untuk korban yang dianiaya U, lanjut Bintoro, saat ini sudah mendapat perawatan. Akibat menerima luka tusuk sebanyak tujuh kali pada bagian tubuhnya.
"Sementara korban penganiayaan sudah mendapatkan perawatan. Karena mengalami 7 luka tusukan. Masih kami dalami," ucapnya.
Adapun motif, Bintoro mengatakan terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban. Sehingga untuk motif sampai saat ini masih akan didalami oleh pihak Polsek Pasar Minggu yang menangani kasus penganiayaannya.
"Dari keterangan si pelaku bilangnya karena masalah ada perempuan yang dihina/dilecehkan dengan bilang ditawar Rp250 ribu. Tapi masih kami dalami," jelas dia.