Bentrokan Ormas di Bandung Sebabkan 1 Tewas, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Korban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
Bentrokan Ormas di Bandung Sebabkan 1 Tewas, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dua bentrokan organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Bandung menyebabkan satu orang meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial T.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dalam bentrokan dua ormas yang terjadi pada Kamis (18/4) petang lalu, tiga orang mengalami luka parah.
Satu orang di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Hasil penyelidikan, T terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hingga penyelidikan dan rekaman CCTV. T sendiri mengakui perbuatannya.
Korban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. Namun, yang paling parah adalah luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
"Polisi menetapkan satu tersangka selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Sabtu (20/4).
"Alat yang digunakan besi ulir, dari keterangan saksi dan tersangka, ini yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
T dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan dua ormas itu terjadi di Jalan Dayang Sumbi Kota Bandung. Semua berawal dari sengholan kendaraan di toko minimarket yang dijaga oleh salah seorang anggota Ormas.
Berdasarkan data, tiga orang yang harus mendapat perawatan berinisial DR dan Akarena luka di bagian kepala.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial Y setelah mengalami luka akibat benda tajam dan benda tumpul di bagian kepala.