Djarot tunggu Jokowi soal pelantikan jadi gubernur DKI
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengaku masih menunggu surat pengajuan pengangkatan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Djarot juga menunggu jadwal dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau untuk pelantikan itu nanti tergantung jadwalnya presiden," kata Djarot usai Meresmikan Mesin Teknologi Controlled Atmosphere Storage (CAS) di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (6/6).
"Yang jelas proses sudah dilakukan DPRD nanti disahkan dan diputuskan presiden, tunggu saja," tutup Djarot.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah mengajukan surat terkait keputusan paripurna DPRD DKI Jakarta atas mundurnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat pengajuan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok.
Menurut Tjahjo, surat tersebut telah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk nantinya diserahkan ke Presiden Jokowi. Namun, saat dikonfirmasi apakah telah menerima surat tersebut, Jokowi mengaku belum menerimanya.
"Belum sampai ke saya," kata Jokowi usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR, Senin (6/5).
Meski demikian, Jokowi memastikan apa yang telah rampung agar dapat sesegera mungkin untuk diselesaikan. Selain pelantikan Djarot Saiful Hidayat, Jokowi juga menegaskan dalam waktu dekat akan melantik Unit Kerja Presiden Untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan melantik yang ditunjuk olehnya untuk mengisi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuknya itu.
"Secepatnya kita ingin semua yang sudah rampung dilantik secepatnya, baik UKP-PIP, BSSN dan pelantikan Gubernur DKI Jakarta ya secepatnya," tukasnya (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot meminta masyarakat sabar menunggu hasil keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dalam menentukan pasangan yang akan mereka usung.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaPengumuman sejumlah wilayah terkhusus untuk Pilkada Jakarta bisa saja pada waktu-waktu terakhir atau last minute.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaDjarot Saiful Hidayat menilai, ketidaksiapan dalam pemindahan IKN sebagai cerminan kebijakan yang tergesa-gesa.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaAdapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut Capres Ganjar dan pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya