Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Polda Metro Tilang 76 Pengendara
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap (gage). Kebijakan itu diberlakukan sejak Senin (13/6) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama tersebut sebanyak 76 pengendara dilakukan penindakan akibat melanggar gage.
"Hari pertama pelaksanaan gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Lalu pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," ujarnya.
Dalam melakukan penindakan dan mengawal aturan tersebut, Polri telah mengerahkan puluhan personel gabungan.
"Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub," tutupnya.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya