Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI

Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI Ahmad Heryawan. ©2018 Merdeka.com/Aksara bebey

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan undang-undang tidak melarang Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan (Aher) jika diusulkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini kosong usai ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju Pilpres 2019.

"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (18/8).

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

Orang lain juga bertanya?

"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," katanya.

Namun, Bahtiar berdalih dalam pembahasan Undang-undang tersebut jika dicek rekaman proses pembahasannya pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.

"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasian partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," ujarnya.

Untuk diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Memang, Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Politik Sandiaga: Dari Wakil Anies, Cawapres Prabowo, Kini Siap Dipinang Ganjar
Jejak Politik Sandiaga: Dari Wakil Anies, Cawapres Prabowo, Kini Siap Dipinang Ganjar

Sebelum terjun ke panggung politik, Sandiaga bergelut di dunia bisnis.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies jadi 'Jomblo' Ditinggal Sandiaga sampai Sebut Riza Partner Terbaik
Cerita Anies jadi 'Jomblo' Ditinggal Sandiaga sampai Sebut Riza Partner Terbaik

Anies Baswedan mengungkap cerita ketika ditinggal oleh Sandiaga Uno saat mengurus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sandiaga soal Pilgub DKI 2024: Saya Sebagai Prajurit Siap Ditugaskan
Sandiaga soal Pilgub DKI 2024: Saya Sebagai Prajurit Siap Ditugaskan

Sandiaga mengaku belum ada perintah dari DPP untuk maju Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Mundur Sebagai Bacagub, Petahana Saling Tantang di Pilgub Sumsel
Politikus PDIP Mundur Sebagai Bacagub, Petahana Saling Tantang di Pilgub Sumsel

Heri Amalindo merupakan politikus PDIP yang juga menjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Dia sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari PAN, PKB, dan Hanura

Baca Selengkapnya
PKB soal Sandiaga di Pilkada Jabar: Prospeknya Kurang Bagus
PKB soal Sandiaga di Pilkada Jabar: Prospeknya Kurang Bagus

PKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya
Akui Lebih Percaya Diri Maju Pilkada Jakarta Ketimbang Jabar, Sandiaga Tunggu Penugasan Partai
Akui Lebih Percaya Diri Maju Pilkada Jakarta Ketimbang Jabar, Sandiaga Tunggu Penugasan Partai

"Kalau DKI (Jakarta) saya jauh lebih kenal karena pernah mengikuti pilkada dan menjabat sebagai wakil gubernur, tapi belum ada penugasan," kata Sandiaga.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Di Tengah Isu 01 & 03 Bergabung, Ahok Blak-blakan Mega Tolak Dukung Anies
VIDEO: Di Tengah Isu 01 & 03 Bergabung, Ahok Blak-blakan Mega Tolak Dukung Anies

Ahok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Usulan Dukung Sandiaga di Pilgub Jabar Bikin Rumit, PKB Rela Kehilangan 2 Kader di DPR?
Usulan Dukung Sandiaga di Pilgub Jabar Bikin Rumit, PKB Rela Kehilangan 2 Kader di DPR?

PKB mengaku ada usulan dari kader untuk mengusung nama Sandiaga di Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Opsi Terakhir Merapat ke KIM Plus Dukung Demul-Erwan di Pilkada Jabar
PKB Buka Opsi Terakhir Merapat ke KIM Plus Dukung Demul-Erwan di Pilkada Jabar

PKB membuka peluang untuk merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk Pilkada Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Jejak Sandiaga: Ditolak Megawati, Gagal Ambil Alih PKS, Gabung PPP
Jejak Sandiaga: Ditolak Megawati, Gagal Ambil Alih PKS, Gabung PPP

Sandiaga Uno resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Rabu, (14/6) lalu.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Kandidat Cawagub Jabar Diumumkan Sebelum Munas
Golkar Ungkap Kandidat Cawagub Jabar Diumumkan Sebelum Munas

Calon yang maju di Pilkada itu sudah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Selengkapnya
Anies Kutip Bung Karno 'Jangan Putus Asa dan Nyerah Untuk Indonesia, Tetap Semangat Elang Rajawali'
Anies Kutip Bung Karno 'Jangan Putus Asa dan Nyerah Untuk Indonesia, Tetap Semangat Elang Rajawali'

Pesan itu ditulis Anies sehari setelah partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya