Kemendagri: Hak Partai pengusung usulkan Aher jadi Wagub DKI
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan undang-undang tidak melarang Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan (Aher) jika diusulkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini kosong usai ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju Pilpres 2019.
"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (18/8).
Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," katanya.
Namun, Bahtiar berdalih dalam pembahasan Undang-undang tersebut jika dicek rekaman proses pembahasannya pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.
"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasian partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.
Memang, Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum terjun ke panggung politik, Sandiaga bergelut di dunia bisnis.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap cerita ketika ditinggal oleh Sandiaga Uno saat mengurus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengaku belum ada perintah dari DPP untuk maju Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeri Amalindo merupakan politikus PDIP yang juga menjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Dia sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari PAN, PKB, dan Hanura
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca Selengkapnya"Kalau DKI (Jakarta) saya jauh lebih kenal karena pernah mengikuti pilkada dan menjabat sebagai wakil gubernur, tapi belum ada penugasan," kata Sandiaga.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPKB mengaku ada usulan dari kader untuk mengusung nama Sandiaga di Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaPKB membuka peluang untuk merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk Pilkada Jawa Barat
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Rabu, (14/6) lalu.
Baca SelengkapnyaCalon yang maju di Pilkada itu sudah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca SelengkapnyaPesan itu ditulis Anies sehari setelah partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya