Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Polisi Masih Sulit Ungkap Motif Wanita Dibunuh di Central Park
Motif masih sulit diungkap polisi kendati telah menangkap pelaku berinisial AH (26).
Motif masih sulit diungkap polisi kendati telah menangkap pelaku berinisial AH (26).
Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Polisi Masih Sulit Ungkap Motif Wanita Dibunuh di Central Park
Polisi masih kesulitan mengungkap motif FD (44), wanita dibunuh di dekat lobi Laguna Central Park Mall, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/9) pagi. Motif masih sulit diungkap polisi kendati telah menangkap pelaku berinisial AH (26).
"Karena keterangan dari yang bersangkutan itu berubah berubah dan harus kita sinkronisasikan dengan fakta-fakta yang ada baik itu dari tempat kejadian maupun juga keterangan dari saksi-saksi yang akan kita periksa hari ini," kata Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Polisi masih menyelidiki motif pelaku menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tidak dilatarbelakangi pencurian karena barang berharga milik korban tidak ada diambil pelaku.
Pelaku dan korban tidak saling kenal
Meski keterangan tersangka kerap berubah-ubah, polisi memastikan antara AH dengan FD tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, polisi masih mendalami terkait alasan tersangka dengan sadis menyayat leher korban.
"Apakah korban ini random atau memang korban ini memang sudah menjadi target. Tapi sudah dipastikan juga, dia (pelaku) tidak mengenal sama korban," ujar Muharam.
Polisi juga telah mengambil sampel tes urine tersangka apakah mengonsumsi zat-zat adiktif saat melakukan pembunuhan.
"Tes urine kemarin sudah, nanti saya lupa hasilnya Kanit belum lapor. Itu semua sudah kita lakukan untuk memastikan apakah memang mengkonsumsi narkoba atau tidak, kita lakukan cek urine," kata Muharam.
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap FD. AH dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Muharam.