Pelaku Pembunuhan di Mall Central Park Alami Gangguan Skizofrenia Paranoid
Pelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat
Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak RS Polri Kramatjati usai melakukan observasi pelaku selama beberapa hari.
Pelaku Pembunuhan di Mall Central Park Alami Gangguan Skizofrenia Paranoid
Seorang pria AH (26) nekat membunuh seorang wanita FD(44) di dekat mall Central Park, Jakarta Barat dengan alasan mendapatkan bisikan gaib. Pihak kepolisian turut menggandeng RS Polri Kramatjati guna memonitor kejiwaan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menyebut pelaku mengidap penyakit gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak RS Polri Kramatjati usai melakukan observasi pelaku selama beberapa hari.
"Setelah kurang lebih sekitar 8 hari dilakukan observasi di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid,"
ungkap Syahduddi kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (24/10).
Perihal akan adanya gangguan jiwa, Syahduddi menyebut pihaknya telah juga telah mengambil keterangan dari pihak keluarga. Mereka mengatakan kalau AH sudah bertingkah laku aneh sejak enam bulan terakhir yang pada intinya berbau dengan hal mistis.
"Ketika pelaku ini masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mendapatkan pelajaran dari Tante. Nah, menurut keterangan dari ibu pelaku, sejak saat itu lah pelaku sering mengalami perilaku yang bersifat aneh, termasuk sering berhalusinasi," terang Syahduddi.
Pelaku ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa
Syahduddi menyebut berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dokter RS Polri Kramatjati, pelaku akan ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa guna menjalani perawatan dan pengawasan ketat. Sekaligus mencegah terjadinya resiko yang membahayakan diri pelaku sendiri dan juga lingkungannya.
Selain itu kata Kapolres Metro Jakarta Barat, pihaknya berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ikhwal kepastian hukum. Sebab pelaku yang sebelumnya diterapkan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat gugur mengingat pelaku mengalami cacat jiwa.
Hal itu pun termaktub dalam pasal 44 KUHP 'orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum'.