Pelaku Pembunuhan di Mall Central Park Alami Gangguan Skizofrenia Paranoid
Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak RS Polri Kramatjati usai melakukan observasi pelaku selama beberapa hari.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak RS Polri Kramatjati usai melakukan observasi pelaku selama beberapa hari.
Seorang pria AH (26) nekat membunuh seorang wanita FD(44) di dekat mall Central Park, Jakarta Barat dengan alasan mendapatkan bisikan gaib. Pihak kepolisian turut menggandeng RS Polri Kramatjati guna memonitor kejiwaan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menyebut pelaku mengidap penyakit gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak RS Polri Kramatjati usai melakukan observasi pelaku selama beberapa hari.
ungkap Syahduddi kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (24/10).
Perihal akan adanya gangguan jiwa, Syahduddi menyebut pihaknya telah juga telah mengambil keterangan dari pihak keluarga. Mereka mengatakan kalau AH sudah bertingkah laku aneh sejak enam bulan terakhir yang pada intinya berbau dengan hal mistis.
Menurut kesaksian ibu pelaku, awal mula AH berkelakuan aneh sejak masih duduk di bangku SD. Terdapat salah satu guru yang disebut sebagai 'Tante' memberikan pelajaran ke AH salah satunya hingga akhirnya berkelakuan aneh.
"Ketika pelaku ini masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mendapatkan pelajaran dari Tante. Nah, menurut keterangan dari ibu pelaku, sejak saat itu lah pelaku sering mengalami perilaku yang bersifat aneh, termasuk sering berhalusinasi," terang Syahduddi.
Syahduddi menyebut berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dokter RS Polri Kramatjati, pelaku akan ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa guna menjalani perawatan dan pengawasan ketat. Sekaligus mencegah terjadinya resiko yang membahayakan diri pelaku sendiri dan juga lingkungannya.
Selain itu kata Kapolres Metro Jakarta Barat, pihaknya berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ikhwal kepastian hukum. Sebab pelaku yang sebelumnya diterapkan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat gugur mengingat pelaku mengalami cacat jiwa.
Hal itu pun termaktub dalam pasal 44 KUHP 'orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum'.
Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut alasan pelaku membunuh korban karena mendapatkan bisikan ataupun halusinasi.
Baca SelengkapnyaMotif masih sulit diungkap polisi kendati telah menangkap pelaku berinisial AH (26).
Baca SelengkapnyaDalam konteks pekerja kantoran, tekanan dan tuntutan pekerjaan dapat menjadi pemicu yang potensial untuk munculnya anxiety disorder.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga dengan kondisi luka sayatan diduga berasal dari senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaAH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaAda tiga rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya rumah Firli Bahuri, pensiunan Jenderal Polisi dan pengusaha.
Baca Selengkapnya