Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Tak Ada Damai dan Maaf, Proses Hukum Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan

Mahfud: Tak Ada Damai dan Maaf, Proses Hukum Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satryo (20), anak pejabat pajak wilayah Jaksel, terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor, hingga berujung koma. Mahfud minta kasus penganiayaan itu harus diproses secara hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (24/2).

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Orang lain juga bertanya?

Mahfud Minta Ayah Pelaku Diperiksa Terkait Gaya Hidup Sang Anak

Selain itu, Mahfud juga berpandangan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan gaya hidup sang anak Rafael Alun Trisambodo.

Ayah Pelaku Penganiayaan Dicopot dari Jabatan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Merujuk pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Akui Hukum Tumpul Pada Orang Penting dan Keluarganya hingga Kelompok Mafia
Mahfud Akui Hukum Tumpul Pada Orang Penting dan Keluarganya hingga Kelompok Mafia

Mahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar

Wakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer

Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras Ketidakadilan Dimana Mana, Sindir Orang Dalam di Pemerintahan
VIDEO: Mahfud Keras Ketidakadilan Dimana Mana, Sindir Orang Dalam di Pemerintahan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal Indonesia emas.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu

Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.

Baca Selengkapnya